Bajentabajurah.com
Kuala Kapuas,- Seorang pemuda ditemukan tergeletak bersimbah darah di Jembatan Anjir KM 1 Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kamis 14/4/2022 malam.
Korban ditemukan oleh warga tergeletak di atas jembatan dengan kondisi bersimbah darah sekitar pukul 21.00 Wib, korban diketahui bernama Supian Sauri (20) warga Teluk Palinget Kecamatan Pulau Petak, ditemukan sepeda motor Yamaha Vixion Nopol DA 3125 IU yang diduga milik korban.
Oleh warga, korban dilarikan ke RSUD dr. Soemarno Sosroatmodjo Kapuas lamgsung ditangani medis, keluarga dan warga Teluk Palingetpun berdatangan ke UGD termasuk orang tua korban.
“Sudah saya laporkan kepada pihak berwajib atas kejadian anak saya ini” ujar ayahnya korban, didepan UGD saat itu.
Tak lama berselang sekitar sejam setelah kejadian, dengan cepat tim Buser Polsek Selat berhasil membekuk pelaku.
Dari laporan Polisi menyebutkan bahwa Pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 Skj. 20.00 WIB bertempat di atas Jembatan Pulau Kupang Kec. Bataguh, pada saat korban melintas di jembatan tersebut dengan menggunakan Sepeda Motor miliknya, kemudian pelaku menghadang korban dengan cara memberhentikan korban dengan sebilah senjata tajam yang sudah dipegang/berada di tangan sebelah kanan pelaku dan langsung melakukan penyerangan dengan cara menusuk korban, saat itu korban sempat melakukan perlawanan, namun akibat luka tusuk belati mengenai tubuh korban sehinga membuat korban kemudian terjatuh tak berdaya dengan bersimbah darah.
Korban mengalami 7 (tujuh)luka tusuk di punggung belakang dan sampai saat ini korban dalam penanganan dan dirawat oleh tim medis RSUD Kapuas.
Kapolsek Selat Kompol Permadi, SE. S.I.K. melalui Panit I Reskrim Iptu Sardianto mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan.
” Pelaku bernama Fahmi bin Sadri, kelahiran bulan 11/1987 warga Desa Handel Kota RT. 03 Kec. Bataguh” ujar Panit I Reskrim Polsek Selat, Iptu Sardianto.
Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan sebilah belati, dan pelaku diketahui pernah di tahan dalam perkara percobaan pemerkosaa tahun 2020.
” Saat ini dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, nanti hasilnya akan diketahui apa motif pelaku sehingga melakukan kejahatan tersebut, sementara ditahan di duga pelaku tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana” tutup Iptu Sardianto. (Adm)