Bajenta News.
Kuala Kapuas,- Tim Bidang Industri Disdagperinkop dan UKM Kabupaten Kapuas melakukan upedate atau data ulang (perbaharui) keberadaan Industri Kecil Menengah (IMK) di Kabupaten Kapuas, Selasa 12/4/2022.
Kabid Industri Disdagperinkop dan UKM Kabupaten Kapuas Ferdinan Junarko, SE. MA memimpin langsung kegiatan tersebut.
“Selain pendataan ulang IMK sekaligus juga melakukan pendataan potensi unggulan yang ada di setiap kecamatan” ujar Ferdinan Junarko melalui pesan WhatsApp pribadinya.
Dengan demikian kita akan tahu apa saja yang dapat dikembangkan berdasarkan sumber daya yang yang tersedia dengan tidak melupakan kearifan lokal daerah.
” Sehingga nantinya dapat dibentuk sentra-sentra potensial disetiap kecamatan diberbagai sektor industri pengolahan” jelas Ferdinan.
Setelah terbentuk sentra-sentra potensi maka nantinya dapat dilakukan pembinaan lebih lanjut sehingga kedepan setiap Kecamatan memiliki produk unggulan yang dapat terus dikembangkan. Industri Kecil Menengah atau yang biasa disebut dengan IKM adalah aktivitas produksi berbagai jenis barang yang digunakan dalam kehidupan manusia sehari-hari. Sedangkan UKM merupakan aktivitas pemasaran dari produk-produk yang sudah diproduksi sebelumnya dalam Industri Kecil Menengah. Maka dari itu, Industri Kecil Menengah ini sangat berkaitan erat dengan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) seperti halnya aktivitas produksi yang tidak bisa dipisahkan dari pemasarannya.
” Kecamatan akan dapat ditetapkan menjadi daerah ovop (one vilage one product) sebagai produk unggulan di setiap kecamatan di Kabupaten Kapuas” kata Ferdinan.
“Kita berharap dengan pendataan tersebut sebagai salah satu upaya interpensi pemerintah terhadap IKM dalam upaya Pemulihan Ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan IKM yang ada khususnya di Kabupaten Kapuas” tutupnya (Adm)