
Bajenta News.
Kuala Kapuas,- Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas mengikuti Diklat Bimbingan Teknis (Bintek) DPRD memberikan pemahaman akan tugas dan fungsi bagi wakil Rakyat sesuai dengan regulasi dan aturan berlaku.
” Tujuan di adakan Bimtek dan juga Diklat DPRD ini adalah meningkatkan pengetahuan dan juga wawasan serta keterampilan kepada Anggota DPRD” ujar Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah,S.Hut. MM melalui pesan WhatsApp pribadinya, Kamis 24/3/2022.
Diklat dan Bimtek DPRD sangat dibutuhkan untuk meningatkan kapasitas fungsi anggota
kapasitas peran dan fungsi anggota DPRD, Orientasi Pengelolaan Dana Reses, Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan DPRD.
Lembaga Pendidikan Pelatihan Pemerintahan Daerah ( LP3D ) sebagai penyelenggara training, diklat atau Bimtek yang dapat dijadikan pilihan para peserta bimtek atau diklat.
Kebijakan umum anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran, Optimalisasi Fungsi dan Wewenang dalam Proses Penyusunan dan Penetapan APBD
Bidang Optimalisasi peran DPRD dalam perencanaan dan evaluasi kinerja pembangunan daerah.
Mengenai Optimalisasi reses & pokok pikiran DPRD hasil Jasmara, untuk Bimtek Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan
Tata cara Orientasi Pengelolaan Dana Hibah Dan Dana Bantuan Sosial Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten
Petunjuk Peningkatan kapasitas, peran dan fungsi anggota DPRD, Peran Bamus, Balegda, dan Badan Kehormatan dalam Meningkatkan Kinerja DPRD
“Optimalisasi Peran DPRD Dalam Penganggaran dan Pengawasan Serta Pembuatan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, orientasi Pengelolaan Dana Reses” jelas Sekretaris DPD Partai Golkar di Kapuas ini.
Jadi diharapkan, agar seluruh anggota Wakil rakyat yang mengikuti bintek bisa mendapatkan wawasan dan pengetahuan untuk menunjang pencapaian kinerja sebagai wakil rakyat dalam mengemban tugas fungsi anggota DPRD Kabupaten Kapuas, harapnya. (Adm)