Bejenta News
Kuala Kapuas,- Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mengungkap jaringan narkotika jenis sabu antara provinsi, Rabu, (9/2/2022) sekitar Pukul 00.30 WIB di Jalan Trans Kalimantan Rt. 04 Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Diamankan, tersangka Gusti Fahrullah alias Arul (36), warga Jalan Antasari Bondan No. 5 Rt.002 Rw.001, Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan.
Gusti bersama barang bukti satu buah plastik klip berisi Kristal Bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto sekitar 7,13 gram (plastik+kristal), satu lembar tisu, satu buah kotak rokok, satu buah telepon seluler, satu buah keranjang sampah, satu unit mobil pikap merk MITSUBISHI L300 FB – R (4X2) M/T Solar warna hitam DA 8576 CW beserta kunci kontak dan STNK.
“Terangka Gusti warga Matuil tak berkutik saat digeledah ditemukanya narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,13 gram” ujsr Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, Rabu (9/2/2022).
Subandi menerangkan, awal penangkapan dimana sebelumnya anggota mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Saat digeledah benar saja tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan atau di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan, serta dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.
Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Adm)