Ungkap Kasus, Satresnarkoba Kapuas Tangkap 2 Tersangka Amankan 39 Paket Sabu-sabu

Ungkap Kasus, Satresnarkoba Kapuas Tangkap 2 Tersangka Amankan 39 Paket Sabu-sabu

Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas (Foto : Satresnarkoba For Bajentanews)

BAJENTABAJURAH.COM, KUALAKAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan 2 orang karena kedapatan memiliki 39 paket sabu seberat 18,39 gram.

Dua orang yang diamankan tersebut yakni perempuan berinisial La (49) dan laki laki. Mu (42). Keduanya diamankan di kediaman pelaku La, pada salah satu desa di Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan informasi hingga penindakan.

“Dua orang terduga pelaku kasus sabu telah diamankan untuk proses dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi, Selasa 25 Januari 2022.

Selain barang bukti sabu tersebut, juga diamankan satu buah tas gendong, satu buah dompet kecil warna ungu motif bunga, satu buah dompet kecil warna coklat, dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya

Hukum dan Kriminal