
BAJENTABAJURAH.COM.
Pulang Pisau,- Kabupaten Pulang Pisau adalah salah satu wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang Kepala Daerah yang dilantik Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran yang dijabat oleh seorang Penjabat (Pj) dipercayakan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kalteng, Hj. Nunu Indriani.
Berkembang di masyarakat terkait kewenangan seorang Penjabat (Pj) Kepala Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan mutasi dan rotasi jabatan kepada ASN diwilayahnya sesuai dengan SE Mendagri No. 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022 dan SK Menteri PANRB No. 19 /2023 tentang Mutasi dan Rotasi ASN khususnya PPT yang menjabat belum mencapai 2 Tahun.
Kepala BKPP Kabupaten Pulang Pisau, Alfonso Royas membenarkan aturan pemerintah tersebut tetapi harus ada ijin tertulis dari Kemendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara khusus untuk rotasi PPT.
” Memang mekanisme dan regulasinya sudah jelas terkait Kewenangan yang diberikan kepada Penjabat (Pj) sebagai perpanjang tangan dari Pemerintah Provinsi masing-masing” ujar Alfonso Royal melalui telpon pribadinya, Kamis Rabu, 27/9/2023.
Kemudian, sesuai dengan arahan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran pada acara Pelantikan Pj di Palangkaraya 24/9/2023 lalu menyatakan Pj. Kepala Daerah untuk melaksanakan program nasional diantaranya inflasi, stunting, karhutla dll serta program daerah yang menjadi prioritas dan dicanangkan oleh pemerintah Provinsi,Kabupaten dan kota dan memfasilitasi pesta demokrasi pileg, pilpres serta pilkada dengan keterlibatan semua para pihak diwilayah kerja masing-masing.
Mewajibkan Pj. Kepala Daerah berlari cepat untuk menuntaskan pekerjaan dan tugas tugas ini dalam hal melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Peranan ASN menjadi sangat penting bagi pj. Kepala Daerah sebagai indikator kompetensi ASN dalam mengorganisir OPD, meningkatkan profesionalitas, melakukan terobosan serta inovasi menjadi kebutuhan utama.
” Tetap kita akan mengacu pada yang ada dan mrlakukan koordinasi kepada Gubernur apabila terjadi mutasi dan rotasi ASN dengan berbagai proses standar yaitu mempertimbangkan hasil kerja Baperjakat” demikian Alponso Royal
www.bajentabajurah.com.
(Agustinuah/Red)