
BAJENTABAJURAH.COM.
KAPUAS,- Rapat Paripurna penyampaian Rekomendasi atas Rancangan Perda APBD 2022 dimana DPRD Kabupaten Kapuas menyatakan MENOLAK sejumlah kegiatan Proyek dilaksanakan oleh Dinas PUPPKP Kabupaten Kapuas.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah, S.Hut. MM. didamping Waket II Evan Rahman Saputra dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas.
Sedangkan pihak eksekutif, Plt. Bupati Kapuas H. Nafiah Ibnoor bersama Sekda Kapuas Drs. Septedy dan pimpinan OPD lingkup Kapuas.
Pembaca rekomendasi dipwrcayakan kepada Berintho, SH. MH. dari Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Kapuas.
RUMAH JABATAN BUPATI belum fungsional dan belum dapat dimanfaatkan sedangkan penyerapan anggaran kurang lebih Rp. 60 Miliyar dan Rumah Jabatan tersebut dipertanyakan mamfaatnya karena sampai masa pekerjaan selesai, bangunan belum rampung.
RUAS JALAN MANTANGAI-TIMPAH (program Multyears)
Paket I Katunjung-Tanjung Kelanis PAGU Rp. 95.920.440.000,- dikerjakan PT. Karya Halim Sampoerna pekerjaan nya TIDAK TUNTAS/TIDAK FUNGSIONAL.
Paket II Mantangai-Katunjung dengan Pagu Rp. 96.820.709.000.- dikerjakan PT. Bawan Permai Group Genesha KSO TiDAK FUNGSIONAL.
Program REGULER pembangunan ruas jalan yang tidak tuntas antara lain :
– Sei Hanyo-Tumbang Bokoi Rp. 40 Miliyar lebih.
– Pujon-Jangkang kurang lebih Rp. 5 Miliyar.
– Bajuh-Dandang kurang lebih Rp. 10 Miliyar.
– Jangkang-Tumbang Tukun sekitar Rp10 M.
– Tumbang Tukun-Supang sekitar Rp. 10 M.
– Jakatan Pari-Sei Pinang sekitar Rp. 2,5 M.
– Peningkatan jalan Desa Narahan RT. 1 Rp. 350 juta kondisinya sudah rusak parah.
– Peningkatan jalan Sei Itik Desa Anjir Palambang Rp. 500 Juta TIDAK SESUAI SPEK TEKNIK.
Program REGULER, peningkatan jalan Sei Hanyu sekitar Rp. 800 juta kondisinya RUSAK terlihat dikerjakan ASAL -ASALAN.
Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas agar tidak melakukan pembayaran Multyears baik Rumah Jabatan pada APBD 2023 yaitu sekitar Rp. 18 Miliyar dan pekerjaan ruas jalan Mantangai-Timpah Tahap I kurang lebi Rp. 29 Miliyar.
Setiap rekomendasi lembaga DPRD terbaru adalag hasil rekomendasi Panitia Khusus (PANSUS) LKPJ Tahun Anggaran 2022 yang diabaikan oleh Plt. Bupati Kapuas.
Pelaksanaan Program Multyears baik RUJAB maupun jalan TIDAK sesuai dengan perencanaan awal, dibuktikan dengan beberapa kali adanya Ademdum yang terindikasi/diduga menutupi kesalahan dalam pelaksanaan.
Anggaran Peremcanaan PT. SMI yang sudah dilelang.
Selian ditolak, lembaga DPRD Kabupaten Kapuas juga merekomendasikan :
Dilakukan AUDIT INFESTIGATIF oleh pihak BPK dan atau pihak independen.
Disarankan kepada Pemkab Kapuas melalui Plt. Bupati Kapuas dalam watu segera untuk melaporkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan KPK (Komisi Pemberantasan Kuropsi) sebelum berakhirnya masa jabatan Plt. Bupati Kapuas.
www.bajentabajurah.com
(Red)