Inspektorat Barsel Gelar Bimtek SPIP Terintegrasi

Inspektorat Barsel Gelar Bimtek SPIP Terintegrasi

Inspektorat Barsel gelar Pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi

Bajenta-News-Buntok-Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Pemkab Barsel) Melalui Inspektorat Kab.Barsel, Gelar Pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Pemkab Barsel) Tahun 2023.

Kegiatan Tersebut Dipimpin Oleh Asisten III Sekretariat Daerah ( Setda) Kab.Barsel Mirwansah, Bertempat Di Aula Sekretariat Daerah ( Setda ) Kab.Barsel Kamis 20/7/2023.

Pj Bupati Barsel H. Deddy Winarwan dalam sambutannya yang diwakili oleh Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kab. Barsel Mirwansah mengatakan,”Saya mengapresiasi atas terselenggaranya Bimtek ini, sebagai salah satu upaya dan komitmen Pemkab Barsel dalam pemberantasan dan pencegahan Korupsi melalui Sistem Pengendalian Intern Dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda),”ungkapnya.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, tingginya pengawasan Publik atas kinerja Pemerintah di era Informasi saat ini memberikan tekanan bagi Pemerintah untuk mampu menghasilkan program dan kegiatan yang berdampak nyata bagi Masyarakat, tekanan ini mengakibatkan tingginya kebutuhan Pemerintah atas suatu sistem Pengendalian yang mampu meyakinkan pencapaian tujuan melalui perencanaan dan proses pelaksanaannya yang berkualitas.

Disisi lainnya, Korupsi adalah masalah terbesar bagi semua Negara termasuk Indonesia, bahkan saat ini Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia telah terjadi disemua lini baik disektor Pemerintah maupun Korporasi/Swasta. Oleh karena itu, Pemerintah sudah melakukan berbagai langkah dan strategi untuk mendorong pencegahan Korupsi di Indonesia,”tandasnya.

Ia menuturkan, salah satu upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara sistematis mulai dari Pemerintah Pusat sampai dengan Pemda adalah melalui SPIP merupakan Sistem Pengendalian yang diselenggarakan secara menyeluruh dilingkungan Pemerintah Pusat dan Pemda, sehingga diamanatkan di pasal 2 ayat 1 peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah mewajibkan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur dan Bupati/ WaliKota untuk melakukan pengendalian terhadap Penyelenggaraan kegiatan Pemerintah,”demikian Mirwansah.

Ditempat yang sama Kepala Plt Inspektorat Kab.Barsel Yuristianti Yudha, S.Hut, MM. menyampaikan laporan dalam sambutannya,”Dasar Pelaksanaan, 1. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah mewajibkan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur dan Bupati/Walikota untuk melakukan Pengendalian terhadap Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan,”ucapnya.

“2. Peraturan Bupati Barsel, No 1 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern dilingkungan Pemkab Barsel. 3. Surat Kepala Badan (Kaban) Pengawasan Keuangan dan Pembagunan perwakilan Prov.Kalteng No : PE,07.04/S814/PW/15/3/2023 Tanggal 8 Juni 2023 Hal Atensi Pelaksanaan Penilaian Mandiri SPI Terintegrasi oleh Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut Yuristianti menerangkan, 4. Keputusan Bupati Barsel, No.188.45/221/2023 tentang Penetapan Penilaian Mandiri dan Penjaminan Kualitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kab. Barsel Tahun 2023. Demikian laporan ini saya sampaikan, mohon maaf apabila dalam pelaksanaannya masih banyak kekurangan, “Pungkasnya.

Turut Hadir, Kepala Perangkat Daerah Dilingkungan Pemkab Barsel, Nara Sumber Dari BPKP Perwakilan Prov.Kalteng, Peserta Bimtek Dan Seluruh Tamu Undangan lainya.

www.bajentabajurah.com.
(Atex Ridho)

Barito Selatan