
BUNTOK,- Bajentanews– Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barito Selatan, Syahdani, S.Pd, mengungkapkan adanya warga penyandang disabilitas di Desa Kalahien yang tidak lagi menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sejak pertengahan tahun 2025, mengetahui hal tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan langsung, Sabtu 30/10/2026.
“Warga tersebut bernama Ahi Leluni, beralamat di Desa Kalahien” Ungkap Kadinsos Barsel Syahdani S.Pd.
Sebelumnya, bersangkutan rutin mendapatkan bantuan PKH dari pemerintah pusat, namun, sejak pertengahan 2025 bantuan tersebut terputus.
Setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi SIKS-NG, data Ahi Leluni tercatat berada di Desil 5, yang artinya berdasarkan sistem tidak masuk dalam kategori penerima bantuan sosial pemerintah.
Padahal, berdasarkan fakta di lapangan, Ahi Leluni dinilai sangat layak untuk dibantu, bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan hanya mengandalkan bantuan dari keluarga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, kondisi tersebut menjadi perhatian khusus bagi Dinas Sosial Barito Selatan.
Menindaklanjuti hal itu, Dinas Sosial Kabupaten Barito Selatan telah melakukan kunjungan langsung ke kediaman Ahi Leluni dengan didampingi aparat Desa Kalahien.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi riil dan melakukan verifikasi data di lapangan agar tidak terjadi ketidaksinkronan antara data sistem dengan kondisi nyata masyarakat.
Sebagai langkah penanganan, Ahi Leluni telah didaftarkan kembali melalui Agen Perlinsos oleh pegawai Dinas Sosial.
Pendaftaran tersebut diharapkan dapat memperbaiki status desilnya sehingga bantuan yang terputus sejak pertengahan 2025 dapat kembali diperoleh. Dinas Sosial berkomitmen mengawal proses tersebut hingga tuntas.
Pada kunjungan tersebut, Kadinsos Barito Selatan Syahdani juga menyerahkan bantuan sembako secara langsung kepada Ahi Leluni. Bantuan tersebut diharapkan dapat sedikit meringankan beban pengeluaran keluarga.
“Kami berharap bantuan ini dapat bermanfaat dan proses pengusulan kembali melalui Perlinsos bisa segera terealisasi, sehingga hak beliau sebagai penerima bantuan dapat kembali,” Pungkas Syahdani.//Atex Ridho.

