
KUALA KAPUAS,- Bajentanews- Pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Waterfront City (WFC) berdampak kepada direlokasinya 10 KK disiapkan Pemkab Kapuas hulian di di Perumahan New Settlement Development (NSD).
Kepastian langkah tersebut dihasilkan dari Rapat Koordinasi tahap kedua yang dipimpin Sekretaris Daerah Usis I. Sangkai di Aula Kantor Kecamatan Selat, Senin 19/10/2026
Sekda menyampaikan bahwa Pemkab Kapuas telah menyiapkan unit hunian layak di Perumahan New Settlement Development (NSD) bagi 10 Kepala Keluarga terdampak. Batas akhir pengosongan lahan ditetapkan pada 31 Oktober 2026, dan proses pemindahan barang warga akan difasilitasi langsung oleh Pemkab Kapuas.
“Pemkab Kapuas memberikan pembebasan tarif sewa hunian sebesar Rp275.000/bulan hingga Desember 2026. Sewa baru resmi diberlakukan mulai Januari 2027,” ujar Usis I Sangkai.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas, Teras menegaskan pembersihan lokasi sangat mendesak agar pengerjaan fisik penancapan tiang pancang Dermaga WFC dapat berjalan sesuai jadwal.
“Langkah ini merupakan komitmen bersama untuk mempercepat pembangunan kawasan pesisir Waterfront City Kapuas yang lebih tertata dan indah” tegas Teras.
Dijelaskan bahwa Dinas Perhubungan bersama Dinas Perkim juga terus mendampingi warga dalam proses administrasi penempatan hunian.
“Harapan kami kepada warga terdampak Pembangunan WFC memberi dukungan secara penuh agar pelaksanaan Pembangunan WFC dapat berjalan lancar dan sesuai rencana demi peningkatan tata ruang kota yang modern dan bermanfaat bagi kita semua,” tutup Teras.//Red_pro.

