
KUALA KAPUAS,– Bajentanews- Perubahan hibah dari Rp1,5 miliar dalam bentuk uang menjadi Rp 6,5 miliar dalam bentuk barang menbulkan pertanyaan dan menjadi perhatian publik.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Kalteng, Gatner Eka Tarung menjadi sarana atau wadah mencuatnya pertanyaan tersebut.
“Sebab, dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, TAPD merupakan forum strategis yang mengoordinasikan, membahas, dan memberikan pertimbangan terhadap setiap perubahan anggaran sebelum ditetapkan dalam mekanisme APBD” ucap Gatner Eka Tarung di Kapuas, Senin 9/8/2026.
Karena itu, publik kini menunggu penjelasan dari dari pihak mana yang mempertanggung jawabkan perubahan tersebut.
“Pertanyaan utamanya sederhana, namun sangat mendasar adalah apa dasar yang digunakan hingga menyetujui perubahan hibah dari Rp1,5 miliar menjadi Rp6,5 miliar?” Ucapnya.
Diketahui bahwa pada saat itu, para pejabat yang memegang program kegiatan, pada masa transisi dan perubahan anggaran otomatis menjadi tanggungjawab Kepala Daerah.
” Siapa lagi yang harus bertanggungjawab atas program tersebut, mengingat baik Sekda maupun Kabag Kesra pada posisi transisi dan perubahan tersebut menjadi momentum kepentingan politik” tegas Gatner.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengamanatkan seluruh pemerintah daerah agar menerapkan efisiensi belanja, mengutamakan kebutuhan yang benar-benar prioritas, serta lebih selektif dalam pemberian hibah.
Dalam konteks itu, setiap penambahan anggaran yang nilainya sangat besar semestinya didukung oleh kajian yang objektif, analisis fiskal yang memadai, dan dokumen perencanaan yang lengkap.
” Publik ingin mengetahui, apakah sebelum memberikan persetujuan telah tersedia kajian kebutuhan yang menjelaskan alasan kenaikan anggaran sebesar Rp5 miliar? Apakah telah dilakukan analisis terhadap kemampuan keuangan daerah, manfaat program, serta urgensi perubahan hibah dari uang menjadi barang? Atau apakah keputusan tersebut lebih banyak didasarkan pada usulan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab ?”
Begitu pula dengan giat pihak Kejaksaan Negeri, sampai dimana dan kapan akan digelarnya pers realis publik terhadap permasalahanya ini.
” Perlu penegasan siapa yang bertanggungjawab dan sampai dimana perkembangan atau penanganan permasalahan ini, meminta agar pihak Kejaksaan bisa sesegera mungkin menetapkan siapa menjadi penanggungjawab ataupun jadi TERSANGKA” Demikian Gatner Eka Tarung.//Red_pro.

