
KUALA KAPUAS,- Bajentanews- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kapuas Tahun Anggaran 2025. Kamis, 26/3/2026.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I, Yohannes, dan Wakil Ketua II, Berinto, serta dihadiri oleh Bupati Kapuas, H.M. Wiyatno, Sekretaris Daerah, Usis I. Sangkai, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, instansi pemerintahan lainnya serta undangan.
Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, menegaskan bahwa DPRD akan melakukan pembahasan secara cermat, objektif, dan sesuai mekanisme yang berlaku.
“DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi secara optimal melalui pembahasan LKPJ dan Raperda ini, guna memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Kapuas,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah.
Sementara Bupati Kapuas, H.M. Wiyatno, dalam penyampaianya bahwa, LKPJ merupakan bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD dan masyarakat.
“LKPJ ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kami sebagai penyelenggara pemerintahan daerah atas pelaksanaan program dan kegiatan selama Tahun Anggaran 2025,” kata HM.Wiyatno.
Capaian kinerja yang telah diraih tentu masih memiliki berbagai kekurangan. Untuk itu, kami mengharapkan masukan, saran, dan rekomendasi dari DPRD sebagai bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
Selain penyampaian LKPJ, pada rapat paripurna tersebut juga disampaikan sepuluh Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas.
– Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
– Raperda tentang ketertiban umum, kebersihan dan keindahan.
– Raperda tentang pengelolaan sampah.
– raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2027 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
– Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok.
– Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman.
– Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kapuas Tahun 2026-2046.
– Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah.
– Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang pelayanan penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Kapuas.
– Raperda tentang penyerahan Prasarana, sarana, dan utilitas pada perumahan dan kawasan pemukiman.
Bupati Kapuas Wiyatno menjelaskan bahwa pengajuan Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyediakan landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan pembangunan.
“Sepuluh Raperda yang kami ajukan ini diharapkan dapat menjadi instrumen regulasi yang efektif dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas,” pungkasnya. (Red_Her)

