
KUALA KAPUAS,- Bajenta News- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 dengan agenda Penetapan Raperda di Luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Senin2/3/2026.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, dihadiri oleh Wakil Bupati Kapuas Dodo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, segenap Anggota Dewan, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, serta undangan lainnya.
Dalam sambutan tertulis Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, yang disampaikan oleh Wakil Bupati Dodo dijelaskan bahwa pengajuan Raperda di luar Propemperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu DPRD atau Bupati dapat mengajukan Rancangan Perda di luar Propemperda,” ujar Dodo.
Lebih lanjut disampaikan bahwa terdapat urgensi dalam penyusunan dua Raperda dimaksud :
Pertama, menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait evaluasi dan pengamanan aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) serta penertiban Barang Milik Daerah, sehingga Pemerintah Kabupaten Kapuas perlu segera menyusun regulasi terkait penyerahan PSU pada perumahan dan kawasan permukiman.
Kedua, adanya perubahan regulasi nasional dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengamanatkan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2016 agar selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi.
“Penyusunan kedua Raperda ini menjadi sangat mendesak untuk dilaksanakan agar terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” lanjutnya.
Disebutkan pula bahwa sebelumnya telah dilaksanakan rapat penyusunan Raperda di luar Propemperda pada 24 Februari 2026 sebagai tindak lanjut percepatan pembahasan.
Wabup juga menyampaikan, apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kapuas atas kerja sama dan komitmen bersama dalam menyusun serta menyepakati Raperda tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Kapuas sangat berterima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan yang terhormat bersama tim Pemerintah Kabupaten Kapuas yang telah menyusun dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda Tahun 2026,” pungkasnya. (Red_Her_Weda)

