
KUALA KAPUAS,- Satreskoba Polres Kapuas berhasil menangkan 2 Pria Di depan Pos Lantas Jl. Trans Kalimantan Kel. Selat Dalam, Kec. Selat, Kab. Kapuas, Prov. Kalteng dengan narkoba jenis sabu-sabu 25,65 gram, Minggu 1/2/2026.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, dalam keterangan persnya menyebut ke 2 pria tersebut adalah EM alias AN (52) dari Desa Bangun Harjo, Kec. Bataguh, Kab.Kapuas dan WAS (47) berasal Jl. Kolam Tengah, Desa Sidomulyo, Kec. Tamban Catur, Kab. Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah..
” Keduanya saat ini berstatus Tersangka dan diamankan di Mapolres Kapuas” ucap Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP. Budi Utomo, Senin 2/2/2016.

Dalam pers realis nya menjelaskan kronologis kejadian berawal informasi dari masyarakat bahwa adanya pengiriman narkotika menggunakan R4 yang dikendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah dieketahui akan melewati Pos Lantas Jl.Trans Kalimantan Kel. Selat Dalam, Kec. Selat, Kab. Kapuas, Prov. Kalteng.
Selanjutnya Kasatresnarkoba Polres Kapuas beserta Tim melakukan serangkaian penyelidikan hasilnya, pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas memberhentikan kendaraan R4 dan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki berinisial *EM (52)* dan *WAS (47)*.
Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti 6 (enam) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 25,65 (dua puluh lima koma enam lima) gram.
Selanjutnya petugas membawa para terduga pelaku dan barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses lanjut.
BARANG BUKTI:*
-6 (enam) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 25,65 (dua puluh lima koma enam lima) gram (plastik + kristal).
-2 (dua) pack plastik klip Merk ZIP IN.
-1 (satu) buah celana dalam Merk TIPA warna coklat.
-1 (satu) Lembar plester warna hitam.
-1 (satu) Unit Handphone Merk INFINIX HOT 50 warna hitam.
-1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y01 warna biru.
-1 (satu) Buah plastik klip besar kosong Merk ZIP IN.
-1 (satu) Buah Celana pendek Merk ZERKING warna hitam.
-1 (satu) Unit Mobil DAIHATSU CALYA warna Abu-Abu Dengan Nopol. KH 1680 BM beserta kunci kontak.
” Pasal persangkakan adalah, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.” Demikian AKP. Budi Utomo.//Redaksi.

