Murung Raya, BajentaNews, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan bersama ini dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Murung Raya, Kamis (24/7/2025).
Agenda utama rapat paripurna adalah penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Murung Raya dengan DPRD terkait pengesahan Raperda RPJMD 2025–2029.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, dalam pembukaan sidang menegaskan bahwa paripurna ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian pembahasan. Ia menyebutkan, pelaksanaan sidang telah sesuai dengan Pasal 9 ayat 1 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2004, yang mengatur bahwa setiap Raperda baik yang berasal dari DPRD maupun dari bupati harus dibahas bersama untuk memperoleh persetujuan bersama.
“Pembahasan RPJMD ini dimulai sejak 3 Juli hingga 18 Juli 2025 melalui pembicaraan tingkat satu, kemudian dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua melalui pengambilan keputusan dalam rapat paripurna. Proses ini diawali dengan penyampaian laporan Panitia Kerja (Panja), dilanjutkan permintaan persetujuan secara lisan oleh pimpinan rapat, serta ditutup dengan pendapat akhir dari Bupati Murung Raya,” jelas Rumiadi.
Ketua Panja Raperda RPJMD 2025–2029, Bebie, dalam laporannya menyatakan bahwa secara umum DPRD menyetujui visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan indikator yang termuat dalam dokumen RPJMD.
Menurutnya, Panja DPRD sepakat terhadap program-program unggulan yang disusun pemerintah daerah. Namun, ia menegaskan agar seluruh program tersebut benar-benar berbasis data yang valid, terverifikasi, dan disusun secara adil sehingga implementasinya dapat diatur secara jelas melalui Perda.
“Pembahasan Raperda RPJMD 2025–2029 dilakukan tepat waktu karena dokumen ini sangat penting sebagai perencanaan yang responsif, inklusif, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat Murung Raya,” kata Bebie.
Ia menambahkan, keberadaan Perda RPJMD 2025–2029 bukan hanya sebagai acuan kebijakan pembangunan, tetapi juga sebagai kontrak sosial antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Bupati Murung Raya, Heriyus. Dalam kesempatan tersebut, selain pengesahan RPJMD, juga dirangkai dengan penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
(HD_BJN)

