Desa Tapen, IRT Dengan Sabu 12,23 Gram

Desa Tapen, IRT Dengan Sabu 12,23 Gram

Terlapor ibu rumah tangga S (30)

KUALA KAPUAS,- Berstatus Ibu rumah tangga (IRT) berinisial S (30) diancam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba, AKP Hengky Prasetyo menerangkan bahwa S (30) ditangkap dirumahnya/TKP Desa Tapen Kec. Kapuas Tengah, Kab. Kapuas, dengan 51 (lima puluh satu) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 12,23 (dua belas koma dua tiga) gram (plastik + kristal).

” Barang bukti sabu-sabu 12,23 Gram bersama barbuk lainya, S (30) ditangkap selanjutnya terlapor diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas untuk Proses lebih lanjut” ujar Kasatresnarkoba, AKP Hengky Prasetyo melalui pers realis Humas Polres Kapuas, Rabu 15/10/2025.

Disampaikan Kasatresnarkoba Polres Kapuas bahwa S (30) warga Desa Tapen Kecamatan Kapuas Tengah, diduga sebagai pengedar.

Barang bukti diamankan.

BARANG BUKTI:*

– 51 (lima puluh satu) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 12,23 (dua belas koma dua tiga) gram (plastik + kristal).

– 1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam.

– 1 (satu) buah keranjang belanja terbuat dari plastik motif warna warni.

– Uang tunai sebesar Rp1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah).

– 1 (Satu) unit Handphone merk ITEL A 70 warna gold.

” Saat ini Terlapor ibu rumah tangga A (30) sudah di Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku” pungkas AKP Hengky Prasetyo.

www.bajentabajurah.com.//Red_HumasPolKps.

Hukum dan Kriminal