
KUALA KAPUAS,– Diduga penerimaan PPPK di UPT Puskesmas Pujon Kecamatan Kapuas Tengah terjadi ketidak jujuran dalam pengangkatan, pasalnya ada salah satu peserta pernah berhenti namun lolos dalam seleksi.
Hal tersebut disampaikan oleh Safril tenaga sukarela UPT Pujon yang merasa dirinya tidak diberlakukan tidak adil dalam pengangkatan tenaga kesehatan tersebut.
” Saya telah melapor pengaduan ini perihal dugaan adanya kejanggalan/tidak sesuai berkas seleksi kompetensi pengadaan PPPK tenaga Kesehatan 2024 untuk wilayah UPT Puskesmas Pujon” ujar Safril sambil memberikan berkas yang disampaikan, Jumat 1/8/2025.
Surat yang disampaikan kepada Bapak Bupati Kapuas, Kepala Inspektorat, Kepala BKD, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas.
” Oknum atasnama Trisna Anggela, W. S.Kep. sudah mengundurkan diri sejak sehingga bersangkutan belum mencapai 2 tahun kerja, namun dinyatakan lolos pengadaan PPPK” tegas Safril.
Menurut Safril bahwa Trisna belum mencapai 2 tahun masa kerja tenaga kesehatan dengan status R3B/L (Peserta telah memenuhi syarat administrasi dan terdaftar dalam Database BKN.
” Akibat itulah menjadikan saya dan peserta lainya merasa dirugikan karena TiDAK LOLOS padahal dilihat dari hasil seleksi kami mendapat peringkat diatas sedangkan Trasna berada dibawah dan diduga tidak memenuhi persyaratan” tegas Safril.
Harapan Safril Agara pihak terkait dan berwenang dalam hal ini Bupati Kapuas, BKD, Dinkes, Inspektorat Kabupaten Kapuas meninjau ulang hasil seleksi PPPK di UPT Puskesmas Pujon.
” Kami sudah menelusuri dengan baik-baik namun tidak ada reaksi malah terseksan diombang ambing, dengan ini harapan bisa ditinjau kembali keputusan tersebut ” demikian Safril.
www.bajentabajurah.com.//Redaksi.