
KUALA KAPUAS,- Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD-P Tahun Anggaran 2025 pada rapat Paripurna ke 15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 DPRD Kapuas, Senin 7/7/2025.
Pidato Pengantar Nota Keuangan, Raperda APBD-P 2025 disampaikan oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo, sedangkan Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah didampingi Wakil Ketua I DPRD, Yohanes dan Waket II Berinto,
Dalam pidatonya, Wakil Bupati Dodo, mengatakan, rancangan APBD tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kapuas, mengacu pada dukumen perubahan KUA dan Perubahan PPAS, serta perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2025, dimana didalam rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025.
” Pemerintah Daerah untuk mewujudkan sinergitas upaya pemulihan dan peningkatan ekonomi terutama bagi Daerah Kabupaten Kapuas, yang diselenggarakan dengan prinsip -prinsip keadilan dan kehati-hatian.” Ujar Wakil Bupati Kapuas, Dodo.
Melalui APBD, baik melalui APBD induk maupun dalam rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini, Pemerintah Daerah mengupayakan semaksimal mungkin atau mempertajam capaian target kinerja.
Optimalisasi dukungan anggaran dalam rangka memaksimalkan capaian target kinerja pembangunan daerah dan dukungan anggaran sesuai kebijakan.
” Pemerintah Pusat mengatasi isu strategis dan mendesak yang harus segera ditangani dengan tetap mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran 2024,” demikian Wakil Bupati Kapuas, Dodo.
www.bajentabajurah.com.//Red_Her.

