
KUALA KAPUAS,- Pria DS (39) ditangkap Satreskoba Polres Kapuas dengan 14 (empat belas) Paket plastik klip berisi 166 (seratus enam puluh enam) Butir obat tanpa merk warna putih bermotif garis di warung Jl. Trans Kalimantan Kel. Selat Hulu Kecamatan Selat Kab. Kapuas, Selasa 1/7/2025.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba, AKP Hengky Prasetyo mengatakan pihaknya mengamankan DS (39) dengan sejumlah barang bukti lainya.
” DS saat ini tengah proses sebagai tersangka berdasarkan laporan informasi masyarakat,” ujar AKP Hengky Prasetyo, Rabu 2/7/2025.
Diceritakan bahwa pada hari Selasa 2/7/2025 sekitar jam 15.15 Wib, telah tertangkap tangan dan telah mengamankan DS (39).

Tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan atau Tindak Pidana Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dan atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan berupa obat keras.
Dengan barang bukti tersebut diatas, selanjutnya terlapor diamankan dan dibawah ke Polres Kapuas untuk Proses lebih lanjut” tegas AKP Hengky Prasetyo
Barang bukti yang turut diamankan adalah, 14 (empat belas) Paket plastik klip berisi 166 (seratus enam puluh enam) Butir obat tanpa merk warna putih bermotif garis, dan barbuk lainya” jelas Kasatresnarkoba Polres Kapuas.
” Untuk DS (39) Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2)Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan atau Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan.” Demikian Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo.
www.bajentabajurah.com.//Or_Redaksi.