Paripurna, Bupati Barsel Sampaikan Pidato Pengantar RPJMD 2025-2029

Paripurna, Bupati Barsel Sampaikan Pidato Pengantar RPJMD 2025-2029

Wabup Barsel, Kristianto Yudha.

BUNTOK,- Pemerintah Daerah sampaikan Pidato Pengantar penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Selatan tahun 2025-2029, di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Barsel Jl. Pahlawan No. 253 Buntok, Senin 23/6/2025.

Pidato pengantar Bupati Barsel, H. Eddy Raya Samsuri disampaikan oleh Wakil Bupati, Kristianto Yudha pada Paripurna ke 20 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 DPRD Kabupaten Barito Selatan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Barsel, Ideham didampingi Waket II, Rusinah Andelen dihadiri Unsur Forkopinda Barsel, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah dan Staf Ahli Bupati Barito Selatan, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan.

Bupati Barsel, H. Eddy Raya Samsuri menyampaikan selamat telah terlaksana nya seluruh Rangkaian Ibadah Haji bagi para jemaah dari Kabupaten Barito Selatan yang saat ini sedang masih berada di Tanah Suci Mekkah Al Mukarramah.

” Semoga selalu dalam lindungan Allah SWT dan dapat kembali ke Tanah Air dalam keadaan sehat wala’fiat serta Insha Allah mendapatkan derajat haji mabrur berlimpah pahala yang berlipat ganda dari Allah SWT, ” ungkap Bupati mengawali pidato pengantarnya disampaikan Wabup, Kristianto Yudha.

Rancangan Peraturan Daerah, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025-2029, pada Rapat Paripurna Ke-20 (dua puluh) Masa Persidangan III (tiga) DPRD Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025, yaitu menindak lanjuti pasal 65 dan pasal 264 Undang-undang No. 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa salah satu tugas Kepala Daerah adalah menyusun dan mengajukan Rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, dan kemudian ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.

Paripurna, di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Barsel Jl. Pahlawan No. 253 Buntok, Senin 23/6/2025.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, yang kemudian secara khusus selanjutnya diatur melalui Inmendagri Nomor 2 tahun 2025 tentang Pedoman penyusunan RPJMD dan RENSTRA Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.

RPJMD adalah, merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah yang Memuat Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah.

Serta Program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.

Dalam rangka, mendukung Visi RPJMN Republik Indonesia Tahun 2025-2029 yaitu Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 maka rumusan Visi Pembangunan Daerah pada Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Barsel Tahun 2025-2029.

“ Terwujudnya Barito Selatan yang Sejahtera, Berdaya Saing serta Menjadi Penyangga Pangan dan energi Ibu Kota Nusantara” tegas Wabup, Kristianto Yudha.

Dengan 6 (enam) Misi Pembangunan yaitu mengembangkan Sumber Daya Manusia yang agamis, sehat, cerdas dan terampil, mengembangkan daya saing ekonomi daerah yang berbasis sumber daya lokal, dengan memperhatikan kelestarian lingkungan,

Mengembangkan infrastruktur wilayah yang mendukung percepatan pengembangan ekonomi dan sosial budaya, memantapkan kondisi sosial budaya daerah berbasiskan kearifan lokal, Mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik, serta mewujudkan ketahanan pangan dan energi daerah yang berkelanjutan

” Selanjutnya visi dan misi tersebut dirumuskan ke dalam 11 (sebelas) tujuan, 18 (delapan belas) sasaran, dan 32 (tiga puluh dua) program prioritas pembangunan daerah 2025-2029.” Jelas Wabup Barsel.

Tanto menambahkan bahwa sebagai informasi bersama penyusunan RPJMD Kabupaten Barito Selatan telah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pakar, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota berbatasan, dan para stakeholder lainnya.

Berawal pada bulan Maret penyusunan rancangan awal RPJMD, bulan April telah dilaksanakan Forum Konsultasi Publik, bulan Mei Konsultasi Ranwal di Bapperida Provinsi Kalteng, bulan juni secara maraton dilaksanakan Forum Lintas PD dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan RPJMD, yang mana semua tahapan tersebut dilaksanakan guna menghasilkan sebuah perencanaan pembangunan yang komprehensif dan akuntable.

“Namun Penyusunan Rancangan Perda RPJMD ini masih belum dapat dikatakan sempurna apabila hanya terbatas di pihak eksekutif saja, oleh karena itu kami mengharap kiranya materi yang kami sampaikan pada Rapat Paripurna Ke-20 (dua puluh) Masa Persidangan III (tiga) hari ini, dapat kita kaji dan pada gilirannya mendapat Persetujuan Bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan dan Bupati Barito Selatan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” demikian Wabup Barsel Kristianto Yudha.

www.bajentabajurah.com.//Atex Ridho.

Barito Selatan