Polres Kapuas Tangkap Tiga Pejudi Dadu Gurak

Polres Kapuas Tangkap Tiga Pejudi Dadu Gurak

Ke 3 (tiga) pelaku perjudian di Desa Sei Kapar Kecamatan Mantangai.

KUALA KAPUAS,- Satreskrim Polres Kapuas menangkap 3 (tiga) pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Dadu Gurak di Desa Sei Kapar Kecamatan Mantangai sekitar jam 21.15 WIB, Sabtu 14/6/2025.

Ketiga pelaku/terlapor Pejudi Dadu Gurak tersebut adalah, A (50) asal Desa Terantang Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, AM (54) Desa Sei Kapar Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dan T (27) juga merupakan warga Desa Sei Kapar Kecamatan Mantangai.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi mengatakan bahwa saat ini ke 3 (tiga) tersangka tersebut sudah berada di Mapolres Kapuas.

” Ke tiganya beserta barang bukti lainya saat ini tengah diproses secara hukum di Mapolres Kapuas” ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi.

Barang bukti yang dimaksud oleh Kasatreskrim Polres Kapuas adalah, 1 (satu) buah Piring kaca warna pink, 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah bekas Tempat sabun warna biru d lapisi lakban warna hitam, 1 (satu) bantalan handuk warna merah, 1 (satu) buah lampu, 1 (satu) lembar lapak dadu,1 (satu ) buah tas warna biru gambar batman, dan uang sebesar Rp. 5.364.000 ( Lima Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah).

” Modus operandi, terlapor tertangkap tangan melakukan perjudian jenis dadu gurak dengan maksud mengambil keuntungan.” Tegas AKP. Rizky Atmaka Rahadi.

Kronologis kejadian bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar jam 21.15 Wib di Teras Rumah di Desa Sei Kapar Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, telah terjadi tindak pidana perjudian jenis Dadu Gurak.

Kronologis kejadian petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian jenis dadu gurak, setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju tempat perjudian tersebut. Kemudian petugas menemukan terlapor sedang melakukan perjudian jenis dadu gurak lalu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor di sekitar tempat kejadian tersebut dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian tersebut.

” Kemudian petugas langsung mengamankan terlapor beserta barang bukti ke Sat Reskrim Polres Kapuas untuk diproses lebih lanjut, pasal yang disangkakan adalah Pasal 303 KUHPidana.” Tutup Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi.

www.bajentanajurah.com.//Redaksi.

Hukum dan Kriminal