
KUALA KAPUAS,- Pemerintah Desa Palingkau Asri Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MusDessus) Bentukan Koperasi Merah Putih (KDMP) di ruang Aula Kantor Desa Palingkau Asri, Selasa 27/5/2025
Pembentukan Koperasi ini di dasari oleh Instruksi Presiden Republik Indonesia No.9 Tahun 2025 dan juga adanya surat Edaran Mentri Koperasi usaha kecil dan menengah No.1 Tahun 2025, Sebagai penerapan dan landasan hukum untuk menciptakan badan usaha bagi warga khusus Desa Palingkau Asri.
Turut hadir dalam Acara MusDessus Muspika Kecamatan yang mewakili, Dinas Prindagkop Kapuas, Babinsa Babinkantibmas, Ketua BPD , Perangkat Desa, Seluruh Ketua RT, Tokoh Masyarakat, serta Masyarakat Palingkau Asri.
” Pengurus harus di tunjuk dan memenuhi ketentuan syarat sebagai pengurus yakni orang tersebut bersih tak tersandung hukum dan tidak terkait utang piutang dari Bank” ujar Kepala Desa Palingkau Asri, Basrowi saat pembukaan.
Kades Masrowi mengajak seluruh warganya agar dapat bersatu dalam melaksanakan program Intrusi Presiden RI, terkait percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih.
Menurut Basrowi bahwa dalam menciptakan badan usaha bagi warga Desa khusnya Desa Palingkau Asri untuk peningkatan kesejahteraan dan bisa memperdayakan masyarakat setempat.
” Pemerintah Desa sangat optimis dan menyambut hangat dengan adanya Koperasi ini, yang mana dapat menjadi solusi dalam pemecahan permasalahan yang terkendala di Desa seperti percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa” jelas Basrowi.

Dijelaskan juga entingnya manfaat dari adanya Koperasi Merah Putih (KDMP) bagi Masyakat Desa Basuta Raya, dengan adanya Koperasi ini, tentunya hal yang sangat luar biasa dan sangat diharapkan sekali oleh warga Masyarakat Desa Basuta Raya dan sekitarnya.
Dengan Keberadaan koperasi Merah Putih ini,bisa sebagai landasan percepatan dapat menciptakan Inovasi pembangunan Desa Palingkau Asri dan juga dapat membangun bangsa Indonesia yang lebih baik,
” Selanjutnya syarat dan ketentuan yang harus di penuhi dalam pembentukan Koperasi Merah Putih ini seperti kejelasan legalitas nama Koperasi, Alamat Koperasi, jenis usaha, jumlah pendiri/pengurus dan masa jabatan, simpanan pokok, simpanan wajib, dan adanya kesepakatan dalam pengawasan dalam pelaksanaan koperasi tersebut ” demikian Basrowi
www.bajentabajurah.com.//Sugianto.