
KUALA KAPUAS,- Pemerintah Desa Mampai Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MusDessus) dalam mewujudkan cita- cita dalam pembentukan Koperasi Merah Putih (KDMP), Aula Kantor Desa Mampai Kec. Kapuas Murung, senin 19/5/2025.
Pembentukan Koperasi ini di dasari oleh Instruksi Presiden RI No. 9 Tahun 2025 dan juga adanya surat Edaran Mentri Koperasi usaha kecil dan menengah No.1 Tahun 2025, sebagai penerapan dan landasan hukum.
Sebagai wujud untuk menciptakan badan usaha bagi warga Desa khusnya Desa Mampai dalam peningkatan kesejahteraan dan bisa memperdayakan masyarakat setempat.
Kepala Desa Mampai, Atie mengajak kepada seluruh warganya agar dapat bersatu dalam melaksanakan program Intrusi Presiden RI, terkait percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih.
” Pemerintah Desa sangat optimis dan menyambut hangat dengan adanya Koperasi ini, yang mana dapat menjadi solusi dalam pemecahan permasalahan yang terkendala di Desa seperti percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa” jelasnya Kepala Desa Mampai Atie dalam sambutannya.
Atie juga menjelaskan pentingnya manfaat dari adanya Koperasi Merah Putih (KDMP) bagi masyarakat Desa Mampai.
Dengan adanya Koperasi ini, tentunya hal yang sangat luar biasa dan sangat diharapkan sekali oleh warga masyarakat Desa Mampai.
Keberadaan koperasi Merah Putih ini, bisa sebagai percepatan dan menciptakan Inovasi pembangunan Desa Mampai dan juga dapat membangun bangsa Indonesia yang lebih baik.
Adapun syarat dan ketentuan yang harus di penuhi dalam pembentukan Koperasi Merah Putih ini.
” Kejelasan legalitas nama Koperasi, Alamat Koperasi, jenis usaha, jumlah pendiri/pengurus dan masa jabatan, simpanan pokok, simpanan wajid, dan adanya kesepakatan dalam pengawasan dalam pelaksanaan koperasi tersebut ” Pungkasnya Atie.
www.bajentabajurah.com.//Sugianto.