
KUALA KAPUAS,- Apes dialami “J” (61/terlapor) Warga Handel Berkat Makmur Kel. Selat Utara Kec. Selat Kab. Kapuas, Kalteng kini harus berurusan dengan pihak berwajib.
Terlapor “j” (61) telah dilaporan oleh NUR ANGGIT Bin SUKARLAN (Alm)*, Jl. Pemuda, Km. 5,5 Rt/Rw: 007/003, Kel. Selat Hulu, lantaran telah jadi korban tindak kriminal penganiayaan dirinya pada hari Rabu 23/4/2025 sekitar jam 14.00 Wib. jalan Pemuda KM. 5,5 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kab. Kapuas.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Selat, Hardiyanto menjelaskan bahwa Nur Anggit melaporkan “J” telah melakukan tindak kriminal penganiayaan dengan menggunakan senjata Airgun warna hitam dengan sisa peluru 5 (lima) proyektil bulat. (jenis softgun seperti pistol).

Pada hari Rabu tanggal 23/4/2025 sekitar jam 19.00 Wib di pinggir Jalan Desa Teluk Palinget Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas, Kalteng, Telapor diamankan.
” Dari hasil keterangan Terlapor “J” dirinya merasa sakit hati lantaran Korban/Pelapor telah mangkir atau meninggalkan selama 1 tahun dari pekerjaan bangunan yang sudah dibayarkan terlapor untuk upah tukang nya” ujar Kapolsek Selat, AKP Hardiyanto melalui LP nya Kamis, 24/4/2025.
Terlapor memukul Korban dari arah belakang dan mengenai kepala korban kemudian terlapor menembak korban dengan menggunakan senjata air gun dan mengenai siku lengan kiri sehingga mengakibatkan Korban mengalami luka memar tembak dan Terlapor juga memukulkan senjata air gun mengenai siku lengan kanan korban yang mengakibatkan memar.
Kejadian tersebut, Polsek Selat telah mengamankan Terlapor dengan sejumlah barang bukti lainya,
” Pasal yang disangkakan kepada Terlapor adalah pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.” Demikian AKP. Hardiyanto.
www.bajentabajurah.com.//Herlambang.