KUALA KAPUAS,- Sebanyak 209 peket sabu-sabu atau sekitar 133,37 berat brutto, diamankan Polisi dari tangan Pasutri/H. (38 tahun) dan R (40 tahun) dikediamannya Desa Pujon Kecamatan Kapuas Tengah, sekitar jam 16.30 WIB, Kamis 17/4/2015.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya menangkap tangan pasutri tersebut langsung menyampaikan kronologinya.
” Berdasarkan laporan dan informasi masyarakat,
Pasutri ini kita tangkap bersama barang bukti lainya” ujar AKP Hengky Prasetyo melalui press releasenya, Jumat 18/4/2025.
Pasutri tersebut kini tengah diproses secara hukum dan telah melakukan aksi perdagangan narkoba jenis sabu-sabu diwilayah Pujon.
Diingatkan sebagaimana hukum berlaku bahwa H (38), Cs, Tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli diancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
” Keduanya sudah diamankan di Mapolres Kapuas dan diproses sesuai hukum berlaku, bersama sejumlah barang bukti lainya” demikian AKP. Hengky Prasetyo
www.bajentabajurah.com. (Redaksi)