Bupati Dan Wakil Bupati Murung Raya Ajak Seluruh Masyarakat Bersatu Padu Bangun Murung Raya

Bupati Dan Wakil Bupati Murung Raya Ajak Seluruh Masyarakat Bersatu Padu Bangun Murung Raya

Puruk Cahu – Sabtu, 08 Februari 2025, Heriyus M Yoseph dan Rahmanto Muhidin dalam wawancara pada awak media setempat merasa bersyukur adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024, yang diajukan oleh tim kuasa hukum paslon Nuryakin – Doni.
Adapun Penolakan yang majelis hakim MK dalam bacaan putusan dismissal Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Murng Raya tahun 2024 di Jakarta,dan turut dihadiri langsung Heriyus dan Rahmanto Muhidin.
“Ketua MK RI, Suhartoyo menyatakan permohonan tidak memenuhi formil, karena tidak jelas atau kabur dan obscuur sehingga tidak dapat diterima,” ungkap Buapti terpilih Heriyus saat wawancara kepada awak media.
Setelah putusan tersebut, Maka Heriyus M Yoseph dan Rahmanto Muhidin secara automatis akan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupai Murung Raya periode 2025-2030.
Heriyus Dan Rahmanto menyampaikan hasil putusan MK pada malam hari ini untuk Kabupaten Murung Raya keseluruhan, maka pihaknya sebagai paslon nomor urut 01 dinyatakan sebagai pemenang.
Wakil Bupati Murung Raya terpilih Rahmanto Muhidin pun mengucapkan terimakasih kepada seluruh pendukung dan masyarakat Kabupaten Murung dalam pesta demokrasi yang berlangsung pada 27 November 2024 dengan menentukan pilihan kepada Heriyus-Rahmato. “Sejak putusan MK ini, kami harapkan kita bersatu membangun Kabupaten Murung Raya dalam lima tahun kedepan dengan dukungan dari seluruh pihak dan masyarakat Murung Raya,” pangkas beliau.

(HADI PR027)

Murung Raya