
KUALA KAPUAS,- Terbitnya Surat Gubernur Kalteng nomor : 500.11.01/06/2025 tanggal 11 Pebruari 2025 tentang penghentian angkutan barang tambang dan kehutanan pada ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kurun mendapat resfon posisi dari Ketua DPW Forum Pemersatu Nasional (FPN) Kalteng, Gatner Eka Tarung, SE.
” Secara kelembagaan dan pribadi saya sangat mendukung kebijakan Gubernur Kalteng tersebut, dan hendaknya sangat diperlukan bukti aksi dilapangan, jangan hanya surat yang dikeluarkan” tegas Gatner Eka Tarung SE, melalui telpon selulernya pribadinya, Rabu 13/2/2025.
Disarankan, kapan perlu dibentuk tim terpadu didamanya berbagai eleman dan pihak terkait menempati ruas-ruas biasa dilintasi angkutan dimaksud.
” Selain pihak terkait, ormas atau publik pun dilibatkan untuk membentuk tim terpadu sebagai aksi nyata dari sebuah kebijakan dikeluarkan oleh Gubernur Kalteng” ujar Gatner.
Menurut Gatner bahwa sebagaimana Surat Gubernur Kalteng tersebut bersifat perintah kepada Pj. Bupati Gunung Mas, Pj. Bupati Pulang Pisau dan Pj. Bupati Kapuas untuk menindak lanjutinya sesuai apa yang disampaikan dalam surat dimaksud.
” Mari bersama kita menindaklanjuti apa yang sudah diberikan tanggung jawab untuk melaksanakannya, jangan hanya kita bertiori, bersurat saja akan tetapi aksi nyata diperlukan secepatnya” demikian Gatner Eka Tarung, SE.
www.bajentabajurah.com.(Redaksi)