Hasil Musrenbang Kecamatan Pulau Petak Ajukan 110 Usulan

Hasil Musrenbang Kecamatan Pulau Petak Ajukan 110 Usulan

Ket : Mewakili masyarakat Pulau Petak, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Sera Sintanola menyerahkan. Dokumen hasil Musrenbang Pulau Petak pada Pemerintah Daerah Kab. Kapuas.

KUALA KAPUAS,- Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Pulau Petak menyusun sebanyak 110 usulan pembangunan, dilaksanakan di Aula Kecamatan setempat, Selasa 4/2/2025.

Musrenbang tersebut dipimpin Pj. Bupati Kapuas yang diwakili Kepala Badan Kesbangpol, Yunabut di dampingi Camat Pulau Petak Marcel, Kepala Bappelitbangda, Catur Feriyanto, Kepala Dinas PUPRPKPP Yan Hendri Ale, MT, Kapolsek Pulau Petak Iptu Suroto dan Danramil 1011-05 Pulau Petak Peltu Sajib.

Selain dihadiri dan diikuti seluruh Kades, juga tampak hadir Ketua Komisi 1 DPRD Kapuas Sera Sentanola, Politisi dari Partai Hanura Lawin dan Politisi dari Golkar H. Abdullah serta perwakilan dari OPD di lingkungan Pemkab Kapuas.

Politisi dari Partai Hanura yang merupakan warga Pulau Petak, Lawin pada kesempatan tersebut menyampaikan harapannya agar Kantor Camat tidak dipindah dari lokasi yang sekarang.

” Kantor Camat ini merupakan bagian dari sejarah dari berdirinya Kecamatan Pulau Petak, bila dipindah akan berdampak sepi lingkungan kantor” ujar Yunabut

Di kesempatan tersebut Kepala Bappelitbangda Kapuas Catur Feriyanto mengatakan bahwa Musrenbang merupakan siklus tahunan yang harus dilaksanakan seluruh Kecamatan dan menjadi respon positif dari masyarakat.

“Musrenbang Pulau Petak telah merumuskan 110 usulan yang memang langsung menyentuh pada kepentingan masyarakat dan warga Pulau Petak dan sekitarnya” ujar Catur Feriyanto.

Menurut Catur Feriyanto dalam merealisasikannya akan disesuaikan kondisi riil di lapangan dengan kemampuan keuangan daerah dan kesiapan dinas teknis, apakah program desa ini telah menyambung dengan rencana kerja tahunan desa.

Di sisi lain, Kepala Dinas PUPRPKPP Yan Hendri Ale angkat bicara bahwa dalam menyikapi 110 usulan dari 12 desa se Kecamatan Pulau Petak harus melihat dan mengutamakan yang prioritas sekaligus memilah kewenangan,

” Beberapa usulan tersebut seharusnya tidak melalui PUPRPKPP tetapi bisa melalui kewenangan desa atau dinas lainnya, seperti pembangunan posyandu dan penimbunan halaman sekolah, ini kan tidak bisa dilaksanakan Dinas PUPRPKPP. “Tegas Yan Ale.

Ia juga menerangkan bahwa yang prioritas adalah peningkatan atau pelebaran jalan poros secara bertahap, 6 jembatan dan jalan penghubung antar desa.

Sementara itu, Camat Pulau Petak, Marcel berharap agar usulan masing-masing desa bisa terakomodir dan terealisasi.

“Sebagai bentuk dukungan, kita akan melakukan pengawalan terhadap usulan-usulan tersebut hingga setidaknya masing-masing desa itu ada dapat realisasi dari beberapa yang di usulkan, bagaimanapun juga ini demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat khususnya di kecamatan Pulau Petak. “Demikian Marcel.

www.bajentabajurah.com.(Herlambang)

Kuala Kapuas