
BUNTOK,- Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan H. Deddy Winarwan secara resmi melantik 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Prov. Kalteng, di Aula Bappeda setempat, Kamis 30/1/2025.
Pelantikan/Pengukuhan dilakukan berdasarkan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan serta Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan.
” Perubahan nomenklatur perangkat daerah ini, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,”Ungkap Pj Bupati Barito Selatan H. Deddy Winarwan dalam sambutannya.
Pengukuhan pejabat ini, telah mendapatkan berbagai persetujuan dari instansi terkait, di antaranya, Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2.6/0446/OTDA tertanggal 14 Januari 2025, yang memberikan persetujuan terhadap pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
Selain itu, terdapat juga Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 00379/R-AK.02.02/SD/K/2025 tanggal 20 Januari 2025, yang berisi pertimbangan teknis terkait pengukuhan tersebut.
Proses ini juga, mengacu pada Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 800/435/II.1/BKD tanggal 26 September 2024, yang memberikan persetujuan tertulis atas perubahan nomenklatur perangkat daerah.
” Ditambah dengan Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 800/436/II.1/BKD, yang menyetujui penambahan jumlah pejabat yang dikukuhkan karena adanya perubahan nomenklatur tersebut,” terangnya.
Deddy menjelaskan, proses ini juga mengacu pada Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 800/435/II.1/BKD tanggal 26 September 2024, yang memberikan persetujuan tertulis atas perubahan nomenklatur perangkat daerah.
Ditambah dengan Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 800/436/II.1/BKD, yang menyetujui penambahan jumlah pejabat yang dikukuhkan karena adanya perubahan nomenklatur tersebut.
” Pengukuhan ini sangat penting dilakukan, agar perubahan tugas pokok dan fungsi organisasi perangkat daerah dapat segera berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan adanya pengukuhan ini penataan keuangan daerah pada tahun anggaran 2025 dapat berjalan lebih tertib dan transparan,” demikian H.Deddy Winarwan.
Adapun, susunan daftar nama Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan yang di Lantik sebagai berikut :
1. Swita Minasrsih, SE. Jabatan : Kadis Perindagkop dan UKM Kab. Barito Selatan.
2. Mario Aan, SSTP, Jabatan : Kadis Kominfo Kabupaten Barito Selatan.
3. Mario, SE, MAP, Jabatan : Kepala DPPKBP3A Kab. Barito Selatan.
4. Bennie, S Mahar, ST, MM, MT, Jabatan : Kadis Perkimtan Kab. Barito Selatan.
5. Dr. Manat Simanjuntak, Spd, Mpd. Jabatan : Kadis Poraparbud Kab. Barito Selatan.
6. Ganda Daya Bina, SH. Jàbatan : Kepala SatpolPP dan Pemadam Kabakaran Kab. Barito Selatan.
7. Selviriyatmi SP, M,Si. Jabatan : Kadis SPMD Kab. Barito Selatan.
8. Ida Safitri, SP, MM. Jabatan : Kadis KPPP Kab. Barito Selatan.
9. Jaya Wardana A, Putra, SE, M, Ec, Dev. Jabatan : Kepala Bappeda Kab. Barito Selatan.
10. H. Akmad Akmal Husaen, SSTP, MM. Jabatan : Kepala Badan PKAD Kab. Barito Selatan.
Turut hadir, Unsur Forkopimda Kabupaten Barito Selatan, Sekretaris Daerah Kab.Barsel, Inspektur Daerah, Para Asisten Setda Kab.Barsel, Staf Ahli, Serta Kepala Perangkat Daerah Se Kabupaten Barito Selatan.
www.bajentabajurah.com.
(Atex Ridho)