
KUALA KAPUAS,- Berdasarkan temuan hasil investigasi dan evaluasi DPD LMMDD-KT Kabupaten Kapuas tahun 2024, Hak Guna Usaha (HGU) PT Graha Inti Jaya di tiga desa Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalteng diduga keras cacat administrasi.
Adapun HGU PT Graha Inti Jaya yang masuk dalam kawasan hutan lindung yakni, Desa Mantangai Hilir, Desa Pulau Keladan, dan Desa Lamunti Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Hal ini disampaikan Sekretaris LSM Form Pemuda Reformasi Kabupaten Kapuas, Randu Ramba, SH. berupa data laporan hasil investigasi pihak DPD LMMDD-Kalteng, kepada wartawan, Rabu 29/1/2025.
Ramba mengatakan sesuai dengan data diterimanya tersebut bahwa yang diluar ijin pelepasan kawasan hutan PT Graha Inti Jaya No: 155/Kpts-II/88 yang telah terjadi sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2024 yang tidak memiliki perizinan dibidang kehutanan seluas ± 5.000 Ha, dengan koordinat :
a. 2°34’00.31″LS, 144°21’57.53″BT.
b. 2°33’10.32″LS, 144° 21’58.91″BT.
c. 2°33’04.37″LS, 144°22’28.24″BT.
d. 2°32’20.71″LS, 144° 21’13.96″BT.
” Tentunya ini merupakan pembiaran pelanggaran yang telah terjadi sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2024 selama lebih kurang 15 tahun” ujar Randu Ramba.
Kemudian, Ramba membeberkan HGU PT Graha Inti Jaya No. 01, tanggal 25 Juni 2009 yang masuk dalam kawasan hutan lindung di Kecamatan Mantangai seluas 5.000 Ha diduga keras tidak sesuai dengan ijin pelepasan kawasan hutan PT Graha Inti Jaya No. 155/Kpts-II/88 seluas 9.000 Ha yang hanya diwilayah satu Desa Penda Ketapi Kecamatan Kapuas Barat.
Tidak hanya itu, juga bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah RI No. 40 Tahun 1996 tentang “dalam hal tanah yang akan diberikan dengan Hak Guna dapat dilakukan setelah tanah bersangkutan dikeluarkan dari statusnya sebagai kawasan hutan”.
Dan bertentangan dengan bagian kesatu poin angka 2 huruf (c) INPRES No. 08 Tahun 2018 tentang “melakukan sinkronisasi dengan pelaksana kebijakan Satu Peta yang berkaitan dengan kesesuaian perizinan yang dikeluarkan oleh kementerian / lembaga dengan pemerintah daerah, izin usaha perkebunan dengan HGU, dan keputusan penunjukan atau penetapan kawasan hutan dengan HGU
” Dengan asas keterbukaan informasi publik, demi kemerdekaan menyampaikan pendapat untuk diketahui publik, transparan, dan akuntabel agar tidak terjadi pembohongan publik,” demikian Randu Ramba.
www.bajentabajurah.com. (Redaksi)