Hadiri Sosialisasi Peraturan Ketenagakerjaan 2023, Ini Harapan Sekda Barsel

BAJENTABAJURAH.COM-BUNTOK-Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Pemkab Barsel) Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Gelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Ketenagakerjaan Tahun 2023, bertempat di Aula Bappeda Kab.Barsel, Selasa 19/12/2023.

Pj Bupati Barsel Dr, H.Deddy Winarwan dalam sambutannya yang diwakili oleh Sekda Barsel Edy Purwanto, AP, M, Si, mengatakan,” Mengawali sambutan ini, saya mengapresiasi atas terselenggaranya acara Sosialisasi peraturan Ketenagakerjaan ini, sebagai salah satu upaya untuk menambah wawasan pengetahuan kepada seluruh pimpinan Perusahaan/HRD dan Karyawan Perusahaan yang bekerja di seluruh wilayah Kab.Barsel,”ungkapnya.

“Berdasarkan undang-undang cipta, kerja dalam hal ini peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat,dan pemutusan hubungan kerja, dalam peraturan tersebut telah mengatur tata cara penerimaan Karyawan, sampai dengan tata cara pemutusan hubungan kerja serta berapa besaran Pesangon/Kompensasi yang harus diterima oleh Karyawan.

Kami mengharap, kepada semua pemimpin Perusahaan agar benar-benar menjalankan/mematuhi peraturan tersebut, sehingga apabila terjadi pemutusan hubungan kerja tidak akan terjadi perselisihan dengan Karyawan,”ujarnya.

Edy menuturkan, peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sesuai surat keputusan Gubernur No 188.44/552/2023 tentang upah minimum Kab.Barsel Tahun 2024, Kab.Barsel pada Tahun 2023 menempati Ulurutan ketiga tertinggi se Kalimantan Tengah sebesar Rp. 3.595.397.- (Tiga Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah ).

“Diharapkan dengan upah minimum, sebesar tersebut pekerja Perusahaan di Kab.Barsel dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari, undang-undang Republik Indonesia No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, menjalankan 5 program yakni ; Jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun , jaminan kematian dan jaminan kehilanagan pekerjaan,”terangnya.

Lebih lanjut Edy menjelaskan, kami mengharapkan kepada seluruh pimpinan Perusahaan agar semua karyawan saudara didaftarkan, di BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS kesehatan itu merupakan kewajiban Perusahaan untuk melindungi Karyawan,”pungkasnya.

Turut hadir, Sekda Barsel, Kadis Tenaga Kerja Dan Transimigrasi Prov. Kalteng/Yang Mewakili,
Pimpinan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya/ Yang Mewakili, Asisten Administrasi Pembangunan (ASS II) Setda Barsel, Kepala OPD Kab.Barsel, Camat Dusel,Para Pemimpin Perusahaan /HRD dan Karyawan Perusahaan,
Bapak/Ibu Hadirin Sekalian Yang Berbahagia.

Www.Bajentabajurah.Com
(Atex Ridho)

Barito Selatan