
KUALA KAPUAS,- Pria AR (49) ditangkap Polisi lantaran diduga memiliki sekaligus mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu 32 (tiga puluh dua) Paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 8,82 gram.
Penangkapan dilakukan pihak berwajib Di rumah Pelaku di Murung Keramat, Kel. Murung Keramat, Kec. Selat, Kab. Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah sekitar pukul 16.30 WIB, Senin 9/2/2026.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, mengungkapkan bahwa berawal informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu di Murung Keramat, Kel. Murung Keramat, Kec. Selat, Kabupaten Kapuas.

“Dari informasi tersebut langsung bergerak menuju Di rumah Pelaku di Murung Keramat, Kel. Murung Keramat, Kec. Selat, Kab. Kapuas” ujar AKP Budi Utomo,
Selanjutnya Petugas memanggil Warga Setempat untuk menyaksikan penggeledahan di rumah *AR (46)*, ditemukan barang bukti 32 (tiga puluh dua) Paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 8,82 (delapan koma delapan puluh dua) gram (plastik + kristal).
Pasal persangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Selanjutnya petugas membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polres Kapuas untuk proses lanjut” pungkas AKP Budi Utomo.//Redaksi.

