
KUALA KAPUAS,- Munculnya kasus anak yang terpapar paham radikalisme di Kabupaten Kapuas menjadi perhatian serius bagi berbagai elemen masyarakat.
Hal ini mendorong permintaan untuk segera membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) sebagai upaya menangani dan mencegah penyebaran pengaruh negatif tersebut.
Kasus yang ditemukan baru-baru ini menunjukkan bahwa anak-anak tidak kebal dari serbuan paham ekstrem yang menyebar melalui berbagai kanal, termasuk media sosial, lingkungan bermain, dan bahkan konten daring yang tidak terkendali.
Menurut sumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Kabupaten Kapuas, beberapa anak yang menjadi objek pantauan menunjukkan tanda-tanda pemahaman yang salah terhadap ajaran agama dan nilai-nilai nasionalisme.
Menanggapi kasus tersebut Ketua Pimpinan Cabang Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Kabupaten Kapuas, Suhardi menyampaikan bahwa pembentukan KPAID Kabupaten Kapuas sangat penting untuk mengkoordinasikan langkah-langkah perlindungan anak.
” KPAID akan menjadi pusat koordinasi untuk mengawasi, mencegah, dan menangani kasus anak yang terpapar radikalisme, tanpa lembaga khusus ini, upaya penanganan akan terfragmentasi dan kurang terarah,” ujar Suhardi di Kapuas, 6/2/2026.
Suhardi mengungkapkan bahwa peran yang akan dilakukan oleh KPAID antara lain :
(1). Melakukan pengawasan terhadap lingkungan anak di sekolah dan komunitas.
(2) Memberikan penyuluhan kepada orang tua dan guru tentang bahaya radikalisme.
(3) Menangani pengaduan dan koordinasi dengan pihak berwajib seperti kepolisian.
(4) Menyusun rekomendasi kebijakan daerah terkait perlindungan anak dari ekstremisme.
“Oleh Karena itu kami Pimpinan Cabang Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) mendorong pemerintah daerah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Kabupaten Kapuas, untuk segera mengkaji dan melakukan pembentukan KPAID Kabupaten Kapuas untuk menangani kasus kasus perlindungan anak tersebut” Tutup Suhardi. //Redaksi.

