
KUALA KAPUAS,- Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat pembahasan Permohonan Persetujuan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kepentingan pembangunan kawasan permukiman transmigrasi lokal Ngaju Bersinar di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Kamis 29/1/2026.
Rapat dipimpin Asisten III Setda Kapuas Perry Noah dihadiri Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas, Teguh Setio Utomo, Kepala Bapperida Ahmad Saribi, Kepala Bagian PSDA, Sekretaris DLHK, Badan Pertanahan Nasional (BPN), DPUPR, KPHP Kapuas Hulu, KPHL Kapuas Kahayan, serta undangan terkait lainnya.
” Rencana pembangunan kawasan permukiman transmigrasi lokal ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam mencari solusi jangka panjang terhadap permasalahan banjir yang berulang di sejumlah wilayah, khususnya di daerah hulu” ujar Asisten III Perry Noah.
Dijelaskan bahwa hampir setiap tahun terdapat wilayah-wilayah yang terdampak banjir sehingga diperlukan langkah strategis untuk memindahkan masyarakat ke lokasi yang dinilai lebih aman dan layak huni.
“Untuk itu, diperlukan ketersediaan lahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui mekanisme PPKH” jelas Perry Noah.
Asisten III Sekda Kapuas ini menegaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menghimpun masukan dari seluruh perangkat daerah dan instansi terkait, sehingga dapat ditentukan langkah-langkah lanjutan yang perlu segera ditindaklanjuti maupun hal-hal yang masih memerlukan pendalaman dan koordinasi lebih lanjut.
“Melalui rapat ini, diharapkan dapat terpetakan mana yang dapat langsung kita tindak lanjuti dan mana yang masih perlu dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait, sehingga pada waktu yang tepat nanti kita dapat mengajukan permohonan secara lengkap sesuai ketentuan,” ujar Perry Noah.
Sementara Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas, Teguh Setio Utomo memaparkan rencana teknis kawasan yang diusulkan.
Paparan mencakup landasan hukum pengajuan PPKH, profil kawasan pencadangan, rencana pemanfaatan lahan, dampak strategis terhadap daerah, serta tahapan langkah kerja dan administrasi yang telah dan akan dilaksanakan.
Disampaikan bahwa kawasan yang diusulkan berada di wilayah Kabupaten Kapuas dengan luas kurang lebih ±72.800 hektare, yang diperuntukkan bagi pengembangan permukiman transmigrasi lokal, lahan usaha pertanian produktif, pembangunan fasilitas umum, serta penetapan area konservasi sebagai sabuk hijau.
“Program ini ditujukan bagi masyarakat lokal yang terdampak banjir dan kondisi ekonomi” jelas Teguh Setio Utomo.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa rencana ini diharapkan memberikan dampak strategis bagi daerah, antara lain sebagai upaya mitigasi bencana banjir, mendorong pertumbuhan ekonomi baru di wilayah pedalaman Kapuas, serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat melalui proses sertifikasi setelah pelepasan kawasan hutan.
Rapat juga membahas langkah-langkah yang telah dilakukan dan akan ditindaklanjuti, seperti inventarisasi dan identifikasi lahan, koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait di tingkat provinsi, serta penyusunan dokumen pendukung sebelum pengajuan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada kementerian terkait.
Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa perangkat daerah terkait akan melengkapi data, melakukan kajian teknis lanjutan, serta koordinasi lintas sektor sebelum pembahasan kembali dilakukan pada rapat berikutnya guna mengambil keputusan yang komprehensif dan tepat. //Redaksi_Weda.

