
KUALA KAPUAS,– Untuk memastikan kepatuhan dan ketaatan regulasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan memimpin langsung kegiatan monitoring ketaatan regulasi di area operasional PT. Lifere Agro Kapuas (LAK), Selasa 27/1/2026.
Monitoring dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas operasional perusahaan telah sesuai dengan standar dan ketentuan regulasi lingkungan hidup yang berlaku.
Kedatangan Tim Dinas LHK Kabupaten Kapuas dalam kegiatan monitoring tersebut diterima langsung oleh Kepala Manager PT Lifere Agro Kapuas, Paulus Sipayung, bersama jajaran manajemen perusahaan.
Pihak perusahaan menyambut baik kegiatan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain melakukan pemeriksaan lapangan, Dinas LHK Kapuas juga menyosialisasikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.
Kegiatan tersebut didampingi Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) serta tim Pengawas Dinas LHK Kabupaten Kapuas.
Dijelaskan Kadis LHK bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan sektor swasta menjadi kunci dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan bertanggung jawab di Kabupaten Kapuas.
“Pengawasan dan pembinaan ini penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan diharapkan perusahaan dapat terus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan,” ujar Kepala Dinas LHK Kabupaten Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan.//(Redaksi)

