
KUALA KAPUAS,- Direktur CV. Swastika Karya Utama laporkan AS (35) warga jalan Trans Kalimantan, Kel. Selat Hulu, Kec. Selat, Kabupaten Kapuas, ke Polres Kapuas atas tuduhan pengelapan Rp. 202.122.000 (dua ratus dua juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi menegaskan bahwa AS(35) saat ini sudah dalam penanganan Pihan Polres Kapuas.
Sebagaimana pers realis disampaikan bahwa waktu dan tempat kejadian adalah Pada hari Jum’at tanggal 21 November 2025 di Jalan Cilik Riwut Gg. IV Kel. Selat Dalam, Kec. Selat, Kab Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah.
” Setelah menerima laporan langsung dari Direktur CV. Swastika Karya Utama ( Made Wastika) atas tidak pidana penggelapan dilakukan oleh AS (35) yang merupakan sudah pernah menjalani hukuman perkara 303 KUHP tahun 2017 dengan vonis 9 bulan” ujar AKP Rizki Atmaka Rahadi.
Modus, menggelapkan uang pencairan dana pengadaan bibit sapi yang di transfer oleh CV. TIRTA NUR PRATAMA kepada sdr. *AS (35)* yang tidak diketahui oleh Made Wastika.
Diceritakan kronologi penangkapan, pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, di warung Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kec. Selat, Kab. Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah.
Sedangkan kronologi kejadian adanya dugaan Tindak Pidana Penggelapan yang baru diketahui pada hari Jum’at tanggal 28 November 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di rumah Sdr. Made Wastika jalan Jawa Gang V, Kel. Selat Barat, Kec. Selat, Kab. Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah.
Untuk dugaan Tindak Pidana Penggelapan tersebut yakni Sdr. Ahmad Zamakhsyari menghubungi Sdr. Made Wastika dan menanyakan terkait untuk uang milik Sdr. Made Wastika sebesar Rp202.122.000 (dua ratus dua juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) yang berada di Sdr. Ahmad Zamakhsyari akan di transfer ke rekening mana, saat itu Sdr. Made Wastika meminta untuk uang Rp202.122.000 (dua ratus dua juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) Dikirimkan Kepada Sdr. AS (35) dengan nomor rekening Mandiri a.n. AS (35) yang merupakan karyawan dari Sdr. Made Waskita.
Setelah itu Sdr. Ahmad Zamakhsyari mengirimkan uang tersebut dan hingga saat ini uang sebesar Rp98.000.000 (sembilan puluh delapan juta rupiah) sisa dari Rp202.122.000 (dua ratus dua juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) milik Sdr. Made Wastika yang berada dengan Sdr. AS (35) tersebut tidak dikirimkan atau diterima oleh Sdr.Made Waskita, atas kejadian tersebut Pelapor/Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Resor Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.
” Barang bukti berupa hasil bukti transfer bank a.n. AS (35) serta pasal yang disangkakan adalah, Tindak Pidana Pengelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU 1/2023 KUHP. ” Demikian AKP. Rizki Atmaka Rahadi.//(Redaksi).

