Tiga Curat Sejumlah Besi Ulir Desa Manuntung B1, Ditangkap

Tiga Curat Sejumlah Besi Ulir Desa Manuntung B1, Ditangkap

Tiga Terlapor Pelaku Curat telah diamankan Polres Kapuas.

 

KUALA KAPUAS,- Polsek Kapuas Murung dibantu Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas menangkap 3 (tiga) tersangka pelaku pencurian dengan cara memberatkan (Curat) di Desa Manuntung (B1) Kecamatan Dadahub, Senin 19/1/2026.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi menjelaskan melalui pers realis nya menjelaskan tahapan pencurian hingga penangkapannya.

” Ke 3 Tersangka curat sudah diamankan beserta sejumlah barang bukti nya” ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi.

Diceritakan waktu dan tempat kejadian perkara bahwa pada Hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Lokasi pekerjaan Desa Manuntung (B1) Kec. Dadahup, Kab. Kapuas, Kab. Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah.

Pihak Polsek Kapuas Murung menerima laporan dari Batu Tri Untoro (Staf Admin PT. TIRTA MAGELANG), telah mengalami pencurian kehilangan dengan sejumlah barang milik perusahaan.

” Dari laporan tersebut beserta terlapor 3 (tiga) orang tersangka, yang saat ini sudah diamankan” AKP Rizki Atmaka Rahadi.

Ke 3 (tiga) Terlapor yang diamankan tersebut adalah,

RO Alias OWO (24)* dan *YT Alias OPAN (28)* diamankan pada hari Senin tanggal 19/1/2026 sekitar pukul 16.30 WiB di Desa Dadahup, Kec. Kapuas Murung, Kab. Kapuas, *R Alias GADUK (41)* diamankan pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukuk 16.30 WIB di jalan Lintas Sumber Alaska dan Bina Jaya Desa Dadahup, Kec. Kapuas Murung, Kab. Kapuas.

Diceritakan kronologi kejadiannya bahwa jari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, di Lokasi pekerjaan Desa Manuntung (B1) Kec. Dadahup, Kab. Kapuas, Kab. Kapuas, saat Pelapor dalam perjalanan dari mess Desa Bentuk Jaya (A5) menuju ke Kuala Kapuas,

kemudian mendapat telpon dari pak mandor sdr. SUPRIONO yang memberi tahu bahwa ada yang mengangkut besi ulir dengan ukuran 16 mm dan 19 mm milik Perusahaan dengan menggunakan perahu atau diambil orang lain.

Kemudian Pelapor melaporkan peristiwa tersebut kepada pimpinan, setelah melaporkan kepada pimpinan lalu Pelapor di perintahkan agar melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Atas kejadian tersebut PT. TIRTA MAGELANG merasa dirugikan Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Murung untuk ditindak lanjuti.

” Modus, mengambil secara bersama-sama besi ulir tanpa sepengetahuan pemiliknya.” jelas AKP. Rizki Atmaka Rahadi.

Sejumlah barang bukti adalah :

-1 (satu) buah Klotok dongfeng.

-3 (tiga) batang besi ulir ukuran 10.

-60 (enam puluh) batang besi ulir ukuran 13.

-20 (dua puluh) batang besi ulir ukuran 16.

-100 (seratus) batang besi ulir ukuran 19.

-10 (sepuluh) batang besi ulir ukuran 22.

Sebagai catatan bahwa R Alias GADUK (41)* pernah menjalani hukuman Pidana dalam kasus Penganiayaan tahun 2025 dengan vonis 3 bulan.

” Pasal disangkakan adalah, Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana” demikian AKP. Rizki Atmaka Rahadi.(Redaksi)

Hukum dan Kriminal