Sidang Paripurna ke-10 Masa Sidang III Tahun 2025 Pemkab Mura – DPRD Sepakati Dua Raperda

Sidang Paripurna ke-10 Masa Sidang III Tahun 2025 Pemkab Mura – DPRD Sepakati Dua Raperda

MURUNG RAYA – (Jumat 19/12/2025) – Sidang Paripurna ke-10 Masa Sidang III Tahun 2025, Ketua Komisi III DPRD Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mura mencapai persetujuan bersama terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna ke-10 Masa di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya.

Sidang paripurna tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Mura Rumiadi dan dihadiri oleh Bupati Mura Heriyus. Begitu juga unsur Forkopimda, para Asisten Sekretariat Daerah, anggota DPRD Kabupaten Mura, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Mura. Kegiatan ini sekaligus menjadi agenda penutupan Masa Sidang III Tahun 2025 Di Aula Rapat DPRD Mura.

Pada saat sidang Tuti Marheni membacakan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyebut bahwa dua raperda telah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dinyatakan memenuhi syarat untuk disetujui bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Tuti Marheni juga menyebutkan ada Dua raperda yang disetujui bersama tersebut, yakni raperda tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan berusaha serta tentang pemberian insentif bagi pemuka agama.

Persetujuan bersama tersebut, ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara Pemkab Mura dan DPRD Kabupaten Mura oleh Bupati Heriyus dan Ketua DPRD Rumiadi, disaksikan unsur forkopimda, para anggota DPRD, serta pejabat terkait lainnya.

Bupati Mura, Heriyus dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Mura atas komitmen, dedikasi, serta kerja sama yang baik selama proses pembahasan raperda hingga tercapainya persetujuan bersama.

Menurutnya, raperda tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan berusaha memiliki peran strategis dalam mendukung agenda pembangunan daerah, khususnya dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Kemudian mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kepastian dan kemudahan berusaha di Kabupaten Mura.

Sementara itu, raperda tentang pemberian insentif bagi pemuka agama merupakan bentuk perhatian dan penghargaan Pemkab Mura terhadap peran penting pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama, stabilitas sosial, serta pembinaan moral dan spiritual masyarakat.

 

HD_BJN

Legislatif Murung Raya Murung Raya