Audiensi Penyelesaian Masalah PT SIS – CV BTG Alami Deadlock

Audiensi Penyelesaian Masalah PT SIS – CV BTG Alami Deadlock

Murung Raya, Audiensi Penyelesaian Masalah PT SIS – CV BTG Dan warga tuhup di hadiri oleh H.Rumiadi Ketua DPRD Murung Raya, Kepala Kesbangpol Mura Batara, serta turut hadir perwakilan Polres Murung Raya, dan perwakilan Kodim 1013/Mtw, penyelesaian masalah yang terjadi antara PT Sapta Indra Sejati (SIS) dan CV Barito Tuhup Gemilang (BTG) mengalami deadlock..!!, Rabu (17/12).

Audiensi kali ini di gelar di aula pertemuan Kantor Kesbangpol Murung Raya itu, dipimpin langsung oleh Asisten II Sekda Murung Raya K Zen Wahyu. Audiensi ini dilakukan untuk menemukan titik terang terkait tuntutan warga lokal yang tergabung dalam CV BTG untuk diberdayakan dalam kegiatan angkutan karyawan.

Wahyudi wakil dari CV BTG mrrnyampaikan bahwa pihaknya menegaskan tuntutan tersebut diajukan sebagai bentuk warga ring satu tempat beroperasinya PT SIS di kawasan Barito Tuhup.
“Kami hanya menuntut diberdayakannya CV BTG yang merupakan gabungan dari perusahaan jasa angkutan yang dimiliki warga setempat,” tegas Wahyudi pada audiensi tersebut.

Wahyudi akui secara sadar pihaknya CV BTG masih ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi. Salah satunya KBLI 49422, yang dalam pembuatannya masih ada kendala, walaupun demikian, Wahyudi tetap berkomitmen dengan diberdayakan CV BTG, berjalannya waktu akan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, termasuk KBLI 49422.

Di mana menurutnya, dalam pembuatan persyaratan KBLI 49422 pihaknya terkendala karena perusahannya tidak berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT).

“Kami terkendala dalam pembuatan KBLI 49422 karena masih berbadan CV (Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer), namun kami akan penuhi persyaratan tersebut dengan memperhatikan kami tetap diberdayakan,” tegas Wahyudi.

Wahyudi juga menyampaikan bahwa pihaknya meminta untuk kegiatan angkutan karyawan yang sedang cuti. Baik pengantaran dari Muara Tuhup tujuan Banjarmasin, Muara Tuhup tujuan Balikpapan atau sebaliknya diserahkan pada CV BTG, sebelumnya, PT SIS telah berkontrak dengan salah satu penyedia jasa angkutan asal Muara Teweh pada kegiatan angkutan karyawan yang sedang cuti.

Pihak PT SIS yang diwakilkan Abdul Rasyid menjelaskan bahwa belum dapat menyetujui permintaan dari CV BTG karena harus melaporkan hal tersebut kepada pihak direksi, Ia juga menjelaskan bahwa pihak PT SIS selalu memperhatikan regulasi yang berlaku, karena harus menyesuaikan dengan peraturan yang ada.

“Karena akan ada audit dari Kementrian ESDM. Sebab kami juga harus pastikan semua pihak terlibat harus telah memenuhi regulasi untuk kenyamanan karyawan,” ujar Abdul Rasyid.

Rasyid menjelaskan bahwa CV BTG telah diberikan tenggang waktu untuk memenuhi persyaratan hingga pertengahan tahun 2026 atau 6 bulan untuk memenuhi persyaratan, termasuk KBLI 49422.

Sementara Asisten II K Zen Wahyu saat audiensi ini meminta PT SIS untuk mempertimbangkan permintaan CV BTG diberdayakan pada kegiatan angkutan karyawan yang sedang cuti.

“Kami tidak mengintervensi atau memihak salah satu, tapi kami juga meminta pertimbangan untuk tetap memberdayakan warga lokal yang tergabung di CV BTG pada jasa angkutannya,”katanya. karena permintaan tersebut belum bisa dikabulkan, K Zen Wahyu menjelaskan untuk mengambil jalan tengah atas duduk perkara tersebut. Sehingga audiensi akan dilanjutkan pada tanggal 22 Desember 2025 mendatang.

Dalam pertemuan selanjutnya, juga akan memanggil pihak yang telah berkontrak dengan PT SIS dalam penyediaan jasa angkuatan.

 

 

(HD_BJN)

Murung Raya