Sabu-sabu 1,1 Kilogram Senilai 2,2 Miliyar, Dimusnahkan

Sabu-sabu 1,1 Kilogram Senilai 2,2 Miliyar, Dimusnahkan

Pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu dilakukan mewakili Forkompinda Kapuas di Mapolres, sekitar pukul 09.00 WIB di halaman belakang Mapolres Kapuas, Kamis 18/12/2025.

KUALA KAPUAS,- Polres Kapuas melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika hasil pengungkapan kasus di wilayah hukum Polres Kapuas. Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB di halaman belakang Mapolres Kapuas, Kamis 18/12/2025.

Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri sekaligus disaksikan oleh Asisten III Setda Kabupaten Kapuas mewakili Bupati Kapuas, Kasi Pidum Mewakili Kajari Kapuas, perwakilan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Kabag Ops Polres Kapuas, Kasatresnarkoba Polres Kapuas, perwakilan P4GN Kabupaten Kapuas, Duta Genre Kabupaten Kapuas.

Sepanjang tahun 2025, Polres Kapuas berhasil mengungkap sebanyak 63 kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.107 gram atau sekitar 1,1 kilogram,” ujar Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma.

Jika dinilai secara ekonomis, barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 2,214 miliar. Pemusnahan ini diharapkan dapat menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Menurut Kapolres Kapuas bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kapuas dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus sebagai wujud pelaksanaan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Dijelaskan Kapolres bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang periode Januari hingga Desember 2025.

” Diharapkan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba demi mewujudkan Kabupaten Kapuas yang bersih dari narkotika” demikian AKBP. Gede Eka Yudharma.

www.bajentabajurah.com.//Red_Weda.

Hukum dan Kriminal Kuala Kapuas