Laporkan PT. WUL, H. Amri Siun Minta Bukti Putusan Pengadilan

Laporkan PT. WUL, H. Amri Siun Minta Bukti Putusan Pengadilan

H. Amri Siun saat di Mapolres Kapuas, Selasa 16/12/2025.

KUALA KAPUAS,– Sengketa lahan antara warga Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, dengan PT Wira Usahatama Lestari (PT WUL) kini memasuki babak baru.

H. Ambri Siun setelah melayangkan pengaduan resmi kepada Bupati Kapuas dan Kejaksaan Negeri, kembali mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu ke Polres Kapuas melalui Kasat Reskrim secara resmi pada Selasa 16/12/2025.

H. Ambri mempersoalkan pernyataan PT WUL yang menyebut dirinya pernah kalah dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri pada tahun 2015 dan banding tahun 2016 padahal, klaim tersebut dinilai tidak pernah terbukti secara hukum.

“Pernyataan itu membuat kegaduhan di masyarakat, merugikan saya secara moril, dan mencoreng harga diri serta nama baik keluarga,” tegas H. Ambri Siun di Kapuas.

Diminta Tunjukkan Putusan dan Nomor Perkara, dan hingga saat ini tidak pernah ada putusan pengadilan, baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tingg, yang menyatakan dirinya kalah perkara melawan PT. WUL.

Bahkan, Pengadilan Negeri Kuala Kapuas melalui surat resmi tertanggal 19 Maret 2025 menegaskan tidak ditemukan perkara gugatan tahun 2015 atas nama H. Ambri Siun melawan PT WUL.

“Kalau memang benar ada putusan, silakan tunjukkan bukti putusan dan nomor perkaranya. Kalau tidak ada, maka itu fitnah atau keterangan palsu,” tegasnya.

Menurutnya, pernyataan sepihak tersebut tidak hanya mencederai hak hukum warga, tetapi juga berpotensi menyesatkan pemerintah daerah dalam menangani sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Dugaan Informasi Palsu Menyusup ke Dokumen Resmi

Kasus ini semakin serius setelah klaim kalah perkara tersebut tercantum dalam Surat Closing Tim Fasilitasi Sengketa Pertanahan Kabupaten Kapuas yang ditandatangani Sekda Kapuas pada 8 April 2025.

Warga menduga informasi itu bersumber murni dari keterangan perusahaan, bukan dari data resmi pengadilan.

Situasi ini membuat warga menilai proses mediasi sengketa lahan berjalan tidak transparan, tidak akuntabel, dan berpotensi melanggar hukum.

Melalui laporan ke Polres Kapuas, H. Ambri Siun berharap aparat penegak hukum dapat : meminta PT WUL membuktikan klaim kekalahan perkara, mengusut dugaan penyebaran keterangan palsu, memulihkan nama baik dirinya dan keluarga.

“Ini bukan soal emosi, tapi soal harga diri dan kepastian hukum,” tegas H. Amri.

Sebagaimana sebelumnya bahwa ketegangan sengketa lahan memuncak setelah warga memasang patok batas pada 4 Desember 2025 di area yang selama ini dikuasai PT WUL. Langkah tersebut menjadi sinyal kuat penolakan warga terhadap klaim sepihak perusahaan.

” Kini, kasus sengketa lahan di Desa Saka Tamiang tidak lagi sekadar konflik agraria, tetapi mulai merambah dugaan pelanggaran hukum dan pencemaran nama baik, yang berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah pidana” pungkas H. Amri Siun.

www.bajentabajurah.com.//Redaksi.

Hukum dan Kriminal Kuala Kapuas