Isteri Laporkan Orang Tuanya Ditimpas

Isteri Laporkan Orang Tuanya Ditimpas

Terlapor saat diamankan di Mapolsek Kapuas Tengah, Selasa 9/12/2025.

KUALA KAPUAS,- Telah terjadi tindak kriminal mengakibatkan Sarimpi J. (47 tahun) luka timpasan parang mengakibatkan luka serius dilakukan oleh S” 45 tahun di Jalan Suluh Seba Desa Kota Baru Kec.Kapuas Tengah, Sabtu 6/12/2025 sekitar jam 15.20 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Kapuas Tengah AKP Muhammad Saladin mengatakan berdasarkan laporan dan kejadian tersebut terlapor sudah diamankan dan diproses sesuai hukum berlaku.

” Kejadian tersebut sudah ditangani dan diamankan pelakukan sesuai dengan laporan dari anak korbanberserta baranga bukti sebilah parang” ujar Kapolsek Kapuas Tengah AKP Muhammad Saladin melalui Pers realis nya, Selasa 9/12/2025.

Untuk Pelaku telah diamankan pada hari minggu tanggal 7 desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Kota Baru dan saat ini terhadap tersangka dilakukan proses lebih lanjut.

Diketahui pada hari Sabtu tgl 6/12/2025 sekitar pukul 15.20 WIB telah terjadi tindak pidana Penganiayaan, yang mana diduga Terlapor datang dari acara dengan menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan rumah Pelapor sambil mengeprek-ngeprek motornya.

Korban Sarimpi J. (47 tahun) luka timpasan parang mengakibatkan luka serius dilakukan oleh S” 45 thn di Jalan Suluh Seba Desa Kota Baru Kec.Kapuas Tengah, Sabtu 6/12/2025 sekitar jam 15.20 WIB.

Sehingga Sdr. HERLIANTO keluar rumah untuk melihat dan langsung pelaku mengambil kerikil melemparkan ke arah rumah pelapor, lalu pada saat itu ada cekcok mulut sehingga Terlapor pulang ke rumah mengambil sebilah parang.

Kemudian orang tua Pelapor (Sdr. SARIMPI) datang menghampiri untuk menanyakan permasalahan yang terjadi,

Terlapor langsung menyerang secara brutal dengan mengayunkan parangnya ke arah orang tua Pelapor sehingga mengakibatkan luka-luka pada bagian kepala, lengan sebelah kiri, bahu/belakang sebelah kanan dan jari kelingking yang banyak mengeluarkan darah sehingga Pelapor pun langsung membawa orang tua (korban) ke Puskesmas Pujon untuk mendapatkan perawatan medis.

” Atas kejadian tersebut pelapor merasa dan melaporkannya ke Polsek Kapuas Tengah untuk proses hukum lebih lanjut, dengan Pasal disangkakan adalah ‎Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana” demikian AKP Muhammad Saladin.

www.bajentabajurah.com.//Redaksi.

Hukum dan Kriminal Kuala Kapuas