Usulan Hibah Bansos Wajib Gunakan SIPD

Usulan Hibah Bansos Wajib Gunakan SIPD

Sosialisasi Pengajuan Usulan Hibah Bansos melalui Sistim Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di Aula Bapperida Kapuas, Selasa, 02/12/2025.

KUALA KAPUAS,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Usis I Sangkai membuka Acara Sosialisasi Pengajuan Usulan Hibah Bansos melalui Sistim Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di Aula Kantor Bapperida Kapuas Kalimantan Tengah, Selasa, 02/12/2025.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Kemenag Kapuas, Kepala Perangkat Daerah Teknis yang terkait, Camat Selat, Lurah, Kepala Desa SE Kecamatan Selat dan Stakeholder terkait.

“Lembaga, organisasi dan kelompok yang mengajukan usulan bantuan dana hibah bansos tidak lagi dilaksanakan secara manual melainkan wajib melalui SIPD, sesuai Permendagri nomor 77 Tahun 2020, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah” ujar Sekda Kapuas Usis I Sangkai.

Hal ini sejalan dengan hasil rekomendasi dari korsupgah KPK dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan di seluruh daerah baik Provinsi maupun Kabupaten kota di Indonesia.

“Usulan hibah bansos yang di ajukan harus terverifikasi dan tercantum didalam dokumen perencanaan tahunan pemerintah daerah maupun perangkat daerah yang nantinya apabila disetujui dan memenuhi syarat akan masuk dalam dokumen penganggaran baik APBD maupun DPA PD,” jelas Usis.

Hibah bansos diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan publik berjalan dengan transparan dan akuntabel serta memudahkan proses monitoring dan evaluasi.

“Untuk itu, kami mengharapkan partisipasi dan peran untuk dapat memberikan masukan untuk pelaksanaan kegiatan ini kedepan,” imbuhnya.

Selain itu, Usis I Sangkai berharap kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah teknis yang terkait langsung dengan kegiatan pengusulan hibah bansos melalui SIPD untuk dapat melakukan tugas dan tanggung jawab dengan baik.

Sementara itu, Kepala Bapperida Ahmad M Saribi menambahkan bahwa penggunaan dana hibah bansos yang harus terintegrasi dengan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD).

Karena sudah masuk dalam koridor area perencanaan mulai dari 1 Desember 2025 – Pebruari 2026 sampai penyusunan RKPD untuk penetapannya dibulan April 2026 untuk persiapan usulan 2027.

“Seluruh bansos maupun hibah harus masuk didalam SIPD, menjadi tuntutan dari pada tata kelola pemerintah yang bersih, akuntabel, integritas dan transparan,” pungkas Saribi.

www.bajentabajurah.com.//Red_Her.

Kuala Kapuas