
KUALA KAPUAS,- Sebanyak 129 (seratus dua puluh sembilan) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 173,02 (seratus tujuh puluh tiga koma nol dua) gram (plastik + kristal).
Wanita AN 26 tahun ditangkap oleh Satreskoba Polres Kapuas di rumah Jalan Bundaran Desa Pujon Kec.Kapuas Tengah Kab.Kapuas Prov. Kalimantan Tengah, sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa 18/11/2025
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Budi Utomo telah mengamankan AN 26 tahun dan diproses sesuai dengan hukum.

” Bersama barang bukti sabu-sabu 129 (seratus dua puluh sembilan) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 173,02 (seratus tujuh puluh tiga koma nol dua) gram (plastik + kristal), beserta barang bukti lainnya” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Budi Utomo.
Barang bukti lainnya terdapat Uang tunai Rp 52.000.000 (lima puluh dua juta rupiah).
” PASAL YANG DISANGKAKAN : 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” demikian Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Budi Utomo.
www.bajentabajurah.com.//Red_HumasPolresKps.

