Pria Dengan Sabu-sabu 0,22 Gram

Pria Dengan Sabu-sabu 0,22 Gram

Pria R 22 tahun dengan Sabu-sabu 0,22 gram.

KUALA KAPUAS,- R 22 tahun diamankan Satreskoba Polres Kapuas 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram (plastik +kristal) di rumah Jalan Bundaran Desa Pujon Kec.Kapuas Tengah Kab.Kapuas Prov. Kalimantan Tengah, Selasa 18/11/2025.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Budi Utomo, menerangkan bahwa pihaknya bergerak menerima informasi/laporan warga.

” Berdasarkan laporan informasi masyarakat, pada hari Selasa tanggal 18/11/2025 sekitar pukul 16.30 WIB, telah tertangkap tangan dan telah mengamankan *RI (22)” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Budi Utomo.

Barbuk sabu-sabu 0,22 gram.

R (22) tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan barang bukti tersebut diatas, selanjutnya terlapor diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.

” Pasal disangkakan adalah 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas Kasatresnarkoba Polres Kapuas.

www.bajentabajurah.com.//Red_HumasPolresKps.

Hukum dan Kriminal