
BUNTOK,- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, menggelar Sosialisasi Pembentukan dan Pelaksanaan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa di Aula Bapperida Kabupaten Barito Selatan, Selasa 4/11/2025.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kemendesa Kabupaten Barito Selatan dan DPMD Kabupaten Barito Selatan, serta dihadiri oleh, Camat Karau Kuala, Plt. Camat Dusun Selatan, Camat GBA, Camat Dusun Utara, Lurah, Kepala Desa dan Ketua BPD Se- Kabupaten Barito Selatan.
“Kegiatan hari ini, memang diharuskan dilaksanakan agar setiap desa yang ada di Kabupaten Barito Selatan, membuat peraturan desa tentang kewenangan desa,” Ungkap Kepala Dinas PMD Kab. Barsel H. Akhmad Akmal Husaen SSTP, MA, melalui Kabid Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Dinas PMD Barsel, Sahala Junjungan Sitorus.

Apabila semua desa itu membuat Perdes nya maka akan dilaporkan ke Dinas PMD, dan ini nanti hasil laporan dari pada desa akan disampaikan ke Kementerian Desa, untuk jadi bahan nantinya sesuai dengan hasil rapat pada bulan Agustus pada waktu itu.
” Makanya didalam hal ini kami mengumumkan setiap desa, Sekretaris yang menangani tentang hal ini menyampaikan supaya Perdes tersebut cepat diselesaikan,” Imbuhnya.
Sahala menjelaskan, dan ini untuk kemajuan dari pada desa tersebut dan sesuai dengan kondisi desa tersebut, jadi Perdes kewenangan desa harus disesuaikan dengan kondisi tersebut yang ada di Kabupaten Barito Selatan.
“Harapan kami dari Dinas PMD Barsel, dengan hasil kegiatan ini semoga bisa bermanfaat bagi desa, untuk memajukan desa untuk mensejahterakan dari pada masyarakat yang ada di desa tersebut,” demikian Sahala Junjungan Sitorus.
www.bajentabajurah.com.//Atex Ridho.

