Pria AST Sabu-Sabu 1,97 Gram

Pria AST Sabu-Sabu 1,97 Gram

Pria AST, K alias IKAS (50) di Mapolres Kapuas.

KUALA KAPUAS,- Gerak cepat Satreskoba Polres Kapuas berhasil, dengan ditangkapnya Pria K (50) alias Ikas di Desa Anjir Serapat Timur (AST) KM 13,5 Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas, 7 (tujuh) paket plastik diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ±1,97 (satu koma sembilan puluh tujuh) gram (plastik + kristal), Rabu 24/9/2025.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo bahwa pihaknya telah mengamankan K alias Ikas (50).

” K’50 ditangkap dengan barang bukti 7 paket Plasti sekitar 1,97 Gram sabu-sabu” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo.

Diceritakan, berdasarkan laporan informasi masyarakat, pada hari Rabu tanggal 24/9/2025 sekitar pukul 13.35 WIB, telah tertangkap tangan dan telah mengamankan Sdr. *K (50) Alias IKAS* Tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan atau percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursos Narkotika, dengan barang bukti tersebut diatas, selanjutnya terlapor diamankan dan dibawah ke Polres Kapuas untuk Proses lebih lanjut.

” Pasal yang disangkakan : 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” demikian AKP Hengky Prasetyo.

www.bajentabajurah.com.//Redaksi.

Hukum dan Kriminal Kuala Kapuas