Polisi Tangkap Penadah Motor

Polisi Tangkap Penadah Motor

KUALA KAPUAS,- Polsek Kapuas Barat Polres Kapuas didukung Unit Resmob Satreskrim menangkap para penadah motor hasil curian sekitar jam 21.30 Wib di Jalan Jenderal Ahmad Yani km. 7, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu 17/9/2025.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku dan sekaligus penadah.

” Terlapor MAC (23 tahun) ditangkap Kamis tanggal 18/9/ 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Pangalaman RT 009 RW 002, Kel. Simpang Empat, Kec. Kertak Hanyar, Kota Banjar, Prov. Kalimantan Selatan” ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi.

Diceritakan kronologi penangkapan bahwa hari Rabu tanggal 17/9/2025 sekitar pukul 21.30 WIB disamping Alfamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani km. 7, Terlapor membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade warna merah hitam Nopol DA 2106 SM tanpa dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan harga Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

Tindak Pidana Pertolongan Jahat/Tadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana yang terjadi pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Depan Rumah Sdr. *MAC (23)* Jalan Pengalaman RT 009 RW 02, Kel. Simpang Empat, Kec. Kertak Hanyar, Kab. Banjar, Prov. Kalimantan Selatan.

Sedangkan Z (pria 29), Jalan Jenderal Ahmad Yani km 5,5 Kel. Pemurus Luar, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Prov. Kalimantan Selatan, sekaligus sebagai Penadah atau pembeli barang hasil kejahatan.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah), merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.

” Modus operandi, adalah membeli dan menerima kendaraan bermotor tanpa surat STNK dan BPKB yang merupakan barang hasil tindak pidana pencurian.” Tegas Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi.

Barang bukti berupa 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Blade 110 CC warna biru orange Nopol DA 2106 SN, atas nama SITI MISRAH.

-1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade 110 CC warna biru orange Nopol DA 2106 SN.

” Pasal yang disangkakan adalah Tindak pidana Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana” demikian AKP Rizki Atmaka Rahadi,

www.bajentabajurah.com.//Redaksi 

Hukum dan Kriminal