
KUALA KAPUAS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai memimpin rapat pengambilan keputusan dalam rangka penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang digelar melalui Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Selasa 23/9/2025.
Forum ini dibahas tujuh permohonan KKPR, terdiri dari empat permohonan non berusaha dengan rencana pembangunan rumah tinggal, kios, hingga pekarangan, serta tiga permohonan berusaha meliputi tempat usaha, perdagangan eceran, dan penggalian material.
” Pertimbangan teknis ini menjadi dasar penting dalam penerbitan KKPR. Kita ingin setiap kegiatan pemanfaatan ruang berjalan tertib, transparan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kapuas,” ujarnya” ujar Usis I Sangkai
Sekda menegaskan, pentingnya forum ini sebagai dasar pengambilan keputusan dalam penerbitan KKPR, agar setiap kegiatan pemanfaatan ruang berjalan sesuai RT, RW dan ketentuan peraturan yang berlaku.
” Dengan adanya forum ini, pemerintah daerah berharap proses penerbitan KKPR dapat memberikan kepastian hukum bagi pemohon sekaligus menjaga penataan ruang yang teratur dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah” demikian Usis I Sangkai.
www.bajentabajurah.com.//Red_Her.
https://shorturl.fm/elr8I
https://shorturl.fm/lpbnX