
KUALA KAPUAS,- Puluhan Warga Desa Terusan Baguntan Raya, Kecamatan Bataguh, melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kapuas, terkait perkara dugaan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan PT. Sapalar Yasa Kartika, Jum’at 19/9/2025.
Sedikitnya 49 warga menuntut pihak perusahaan agar mengembalikan 77 bidang tanah yang mereka klaim sebagai pemilik sah, melalui kuasa hukumnya, M. Junaidi L. Gaol, SH, MH.
Sebagai Kuasa Hukum mengatakan, telah diagendakan sidang mediasi terkait gugatan warga, dirinya menjelaskan, para warga desa mereka tidak pernah merasa menjual tanah kepada pihak perusahaan.
” Kami tidak tau atas dasar apa perusahaan menggarap lahan warga,” ujar M. Junaidi L. Gaol, SH, MH. kepada wartawan, usai mediasi di kantor Pengadilan Negeri Kapuas.
Lebih lanjut dia menuturkan, bahwa warga memiliki bukti-bukti yang sah dan cukup kuat atas kepemilikan tanah, baik bukti jual beli dari awal, bukti saat penggarapan, dan surat-surat resmi.
Oleh sebab itu, pihaknya juga menarik Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Kapuas, sebagai turut tergugat agar kedudukan hukum lebih jelas.
“Kalau perusahaan benar-benar mau jadi investor, seharusnya melindungi hak-hak masyarakat, bukan bertindak seperti kolonial,” tegas M. Junaidi L. Gaol.
Kuasa Hukum ini juga mengungkapkan, bahwa para warga juga sudah berupaya menyelesaikan permasalahan secara persuasif.
“Namun sudah hampir satu tahun ini tidak adanya titik terang, maka warga akhirnya menempuh jalur hukum,” pungkas Junaidi Gaol.
www.bajentabajurah.com.//Red_Her.
https://shorturl.fm/ryBay